Kasus Kongsi Pasar Turi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum tuntas menjalani kasus hukum yang pertama dan kedua, Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan kembali menerima pil pahit atas kasus penipuan yang ketiga kalinya.
Pada kasus pidana yang ketiga ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Henry bersalah melakukan penipuan terhadap, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, tiga pengusaha asal Surabaya, yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan pasar turi.
Pernyataan bersalah itu disampaikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).
Dijelaskan Jaksa Harwaedi, sikap berbelit belit Henry selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta masih tersangkut kasus penipuan lainnya menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
"Menuntut Terdakwa Henry Jocosity Gunawan dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya Rabu (14/11).
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya yakni Agus Dwi Warsono mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada dua pekan mendatang, yakni Rabu (28/11).
"Saya kasih kesempatan dua minggu dan itu yang terakhir," kata Hakim Anne menjawab permohonan Agus Dwi Warsono sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pidana Henry yang ketiga ini bermula saat Henry membutuhkan dana untuk pembangunan pasar turi dan meminta permodalan sebesar 68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik tiga pengusaha asal Surabaya yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.
Saat meminta dana sokongan itu, Henry mengaku selaku pemilik PT. Gala Bumi Perkasa dan mengaku sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi dan berjanji akan memberikan saham di PT GBP dan keuntungan sebesar Rp.240 miliar pada PT GNS dari proyek tersebut.
Namun kenyataanya, janji itu tidak pernah direalisasi oleh terdakwa. Faktanya tidak pernah ada pengalihan saham PT.GBP ke PT.GNS serta tidak terealisasinya janji keuntungan berupa Bilyet Giro senilai Rp.120 milyar begitu juga 57 unit bangunan gudang senilai Rp.120 milyar yang tidak pernah dibangun sampai sekarang.
Sehingga para pemegang saham PT GNS tersebut akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa.
Sementara dikasus pidana yang pertama, Henry dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah di Claket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.
Pada kasus itu Henry divonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti Tapi, vonis itu justru diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2,5 tahun penjara saat jaksa Ali Prakoso melakukan upaya hukum banding.
Sedangkan kasus pidana yang kedua adalah kasus penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi atas pembelian stand dengan janji memperoleh sertifikat hak milik strata title. Padahal faktanya, Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan ijin strata title pada pasar turi.
Alhasil, lagi-lagi Henry kembali dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan divonis 2,5 penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Rochmad. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar