Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 November 2018

Kabag Humas: Silahkan tanya ke bagian hukum

Lepasnya Aset Pemkot Surabaya 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan lepasnya aset Kolam Renang Berantas oleh Kejakaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan secara keseluruhan. Mantan Camat Sukolilo ini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanganinya.

" Coba tanyakan ke bagian hukum aja." Pungkas Fikser, selasa (6/11).

Seperti diberitakan setelah sekian lama melakukan penyelidikan, kini dugaan korupsi lepasnya aset milik Pemkot ke pihak swasta berupa kolam renang brantas saat ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Jatim.

Naiknya status perkara ke penyidikan sudah melalui beberapa tahapan, salah satunya dengan menggelar ekspose internal dilingkungan bidang Pidsus Kejati Jatim.

Hasilnya ada kerugian negara pada lepasnya Kolam Renang Berantas yang merupakan aset Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini mengakui  belum menetapkan satu tersangka pada kasus ini.

Sebab saat ini masih dik umum, artinya masih ada pendalaman lagi siapa yang bertanggungjawab pada kasus tersebut.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga.

Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar