Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 November 2018

Kasi Pidsus : Kami Masih Dalami Peran Legislatif

Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi membenarkan rencana pemeriksaan ulang 6 DPRD Kota Surabaya pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Pemeriksaan sejumlah legislator Yos Sudarso ini diduga untuk mengkonflotir 'naynyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar ini.

"Kami masih akan dalami peran legislatif pada kasus ini,"ujar Dimaz Atmadi Rabu (7/11)

Peran tersebut, masih kata Dimaz terkait mekanisme proses pengadaan sejumlah barang kepada 230 RT di Surabaya yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong.

"Karena Jasmas ini kan produk legislatif,"pungkas pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 Hukum di Unair Surabaya.

Seperti diberitakan, 6 legislatif  yang akan didalami perannya pada kasus ini adalah
Sugito, Binti Rochma,Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar