Rabu, 14 November 2018
Kasus PT Jamkrida Jatim, Hari ini Kabarnya Penetapan Sekaligus Penahanan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim terus mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Bahkan kabarnya hari ini korps Adhyaksa di jalan A Yani Ini akan menetapkan sekaligus melakukan penahanan pada rabu (14/11).
Sayangnya tak satu pun korps berbaju coklat yang berhasil ditemui enggan buka suara.
Namun dalam jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka perkara tindak pidana korupsi yang terpampang dalam layar televisi terdapat 5 orang yang menjalani pemeriksaan pada rabu (14/11) diantaranya, Wulang Suhardi perkara DIK KUR Bank Jatim, Siswo Iryana perkara DIK KUR Bank Jatim, Aminatus Solihah perkara DIK KUR Bank Jatim, Achmad Nur Chasan, SE perkara DIK PT Jamkrida dan Bugi Sukswantoro perkara DIK PT Jamkrida.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar