Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 05 November 2018

Kejagung Tetapkan Eks Kajati Maluku Tersangka Penggelapan Barang Sitaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung ( Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu.

 "Memang benar, Pak Chuck (Suryosumpeno) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Warih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) malam.

Warih menuturkan, tim penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka pada Rabu (7/11/2018).

Dia yakin Chuck akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Apalagi Chuck pernah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Kami sudah buat surat panggilan untuk memeriksa dia pada Rabu (7/11/2018) ini. Saya yakin dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir," tutur Warih.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal.

Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan. Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar