Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 02 November 2018

Kejari Tanjung Perak Masih Kembangkan Kasus Jasmas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) terus dikebut oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Meski saat ini penyidik telah menahan otak yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 5 Miliar, Agus Setiawan Jong, namun korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini tak mau berpuas diri.

Bahkan kabarnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui akan proyek jasmas tersebut bakal kembali dilakukan.

Namun sayangnya Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady enggan membeberkan siapa saja yang akan menerima surat panggilan tersebut, pasalnya dalam pantauan kantor berita RMOLJatim, ada beberapa aaksi yang pernah dimintai keterangannya, antara lain, ratusan RT/RW, LKMK, anak buah Agus Setiawan Jong dan anggota DPRD Surabaya.

" Nah kita lanjut, kita akan kembangkan lebih lanjut." Tandas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Jum'at (2/11).

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.

Hitungan kerugian negara oleh audit BPK RI itu didasarkan pada satuan barang pengadaan di 230 RT se Surabaya.

Pasca ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar tersebut maka Kejari Tanjung Perak menetapkan Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di cabang rutan klas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf).

0 komentar:

Posting Komentar