Kamis, 01 November 2018
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Agus Jong Sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.
" Seseorang berinisial ASJ yang bersangkutan selaku wiraswasta direktur PT CSSDS. Jadi pada hari ini sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan pra ekpose tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka." Jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Kamis (1/11).
Sebelumnya Agus Setiawan Jong memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).
Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.
Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.
Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 11.45 Wib Agus Setiawan Jong keluar untuk istirahat dan pada pukul 13.00, pria paruh baya itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hingga pukul 02.30 Wib.
Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar