Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 November 2018

Kejati Jatim Penjarakan Koruptor KUR Bank Jatim Jombang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan debitur ultimate di Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, Siswo Iryana.

" Hari ini kita lakukan penahanan tersangka KUR Bank Jatim Jombang atas nama H Siswo Iryana." kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).

Menurut Didik, tersangka Siswo ini merupakan calon legislatif di Kabupaten Jombang dengan sengaja mengambil puluhan dana nasabah yang mengajukan KUR Bank Jatim cabang Jombang.

" Dia ini bukan debitur, tapi atas nama, dari 50 nasabah yang mengajukan, 30 yang cair tapi di ambil yang bersangkutan." Jelas mantan Kajari Surabaya ini.

Dalam aksinya lanjut Didik, tersangka Siswo Iryana ini tak bekerja sendiri namun dibantu oleh beberapa rekannya yang saat ini sudah meringkuk di lapas Jombang. Bahkan komplotan tersangka Siswo ini dapat meraup dana puluhan nasabah KUR Bank Jatim Jombang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

" Kerugiannya Rp. 12.700.000.000. Dana itu bukan untuk dia, tapi dia menikmati kerjasama dengan beberapa orang yang saat ini menjalani hukuman di lapas Jombang." Ungkapnya.

Atas perbuatannya masih kata Didik, Penyidik Pidsus Kejati Jatim menjerat tersangka Siswo ini menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Saat ini kita tahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar