Jumat, 09 November 2018
Kejati Jatim Periksa 5 Pejabat PT Jamkrida Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim terus mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim. Ini dibuktikan dengan diperiksanya lima pejabat perusahaan milik Pemprop Jatim oleh Penyidik Pidsus.
Lima pejabat yang diperiksa itu adalah Neni Anggraeni,Bambang Agus Budiono, Muntana,Adriansyah dan Aris Mukiyo.
"Sebelumnya juga ada lima orang yang sudah diperiksa, tapi saya lupa namanya,"kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (8/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar