Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Jumat, 16 November 2018

Kejati Jatim Terima Dua SPDP Kasus Ahmad Dhani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan sudah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo. Kedua SPDP ini atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, serta kasus Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

“Dua SPDP sudah kami terima beberapa bulan lalu, dengan terlapor ADP (Ahmad Dhani Prasetyo),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, kamis (15/11).

Richard menjelaskan, untuk SPDP dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan, nomor SPDP nya yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018. Sedangkan dugaan kasus ITE dengan nomor SPDP, B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tertanggal 18 September 2018.

Terkait kasus dugaan ITE, Richard mengaku, penyidik kepolisian melampirkan juga surat penetapan ADP sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka ini tertanggal 12 Oktober 2018. Sedangkan untuk dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan, Polisi hanya meyertakan lampiran Laporan Polisi (LP). Untuk dugaan kasus penipuan dan atau penggelepan, atas nama terlapor Arif Fatoni, dengan korban Moh Zaini Ilyas.

Sedangkan dugaan kasus ITE, sambung Richard, atas nama pelapor Eko Pudjianto. Ditanya terkait sudah adakah berkas dari dua SPDP ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini mengaku belum ada. Masih kata Richard, dalam SPDP ini Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidum.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, Jaksanya Usman, Sabetania dan Novan. Sementara dugaan kasus ITE Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” jelasnya.

Richard menambahkan, saat ini Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya (tahap I) dari penyidik kepolisian. Pihaknya juga memastikan kalau Kejati Jatim belum menerima berkas perkara kasus ADP.

“Sementara ini hanya dua SPDP saja. Berkas perkaranya belum ada di kami (Kejaksaan),” tegasnya.

Masih kata Richard, untuk dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan, ADP dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Untuk dugaan kasus ITE, ADP dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani terseret dua kasus yang ditangani Polda Jatim. Kasus pertama, yakni dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela Negara atas dugaan ucapan idiot kepada massa kontra.

Sedangkan kasus kedua, Ahmad Dhani terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas. Sampai saat ini penyidik Polda Jatim masih melakukan penyidikan dalam dua kasus yang menyeret Ahmad Dhani. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar