Kamis, 15 November 2018
Kejati Jatim Tetapkan 2 Eks Pejabat PT Jamkrida Sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim akhirnya menetapkan eks dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka.
" Hari ini kita tetapkan Direktur Utama Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan Bugi Sukswantoro pada PT Jamkrida Jatim periode tahun 2015 -2017." Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).
Kedua eks pejabat PT Jamkrida Jatim kata Didik telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,7 miliar.
" Hasil korupsi untuk kepentingan pribadi." pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar