Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 03 November 2018

Komisi C Sidak Gorong-Gorong, Temukan Banyak Pelanggaran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Minimnya sosialisasil atas Pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Ngagel Surabaya menjadi pantauan serius Komisi C DPRD kota Surabaya.

Pasalnya banyak warga yang tidak mengetahui adanya penutupan di Jalan Raya Ngagel Sisi  Utara, hal ini terlihat banyaknya pengguna jalan yang harus putar balik lantaran tidak mengetahui adanya penutupan jalan sejak minggu lalu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya,  Riswanto saat meninjau proyek gorong-gorong di Ngagel mengaku kecewa dengan proyek yang dikerjakan pemkot ini.

"Selain tidak ada sosialisasi ke masyarakat, tidak adanya papan informasi terkait pengerjaan proyek crossing pipa, tentu hal ini perlu menjadi evaluasi pemkot." Ujarnya kepada wartawan di lokasi gorong-gorong Ngagel, Jumat (02/11/2018).

Ia menjelaskan, mengingat proyek ini juga menjadi kepentingan umum, dan ini sudah menjadi tanggung jawab penanggung jawab pelaksana kerja dalam hal ini Dinas PU Bina Marga.

Politisi Partai PDI Perjuangan Kota Surabaya ini juga menyoroti atas target penyelesaian proyek,  yang harus sesuai dengan kajian teknis.

Jangan sampai lantaran di kejar target, Kata Riswanto, penormalan fungsi jalan proses pengecoran yang sejatinya baru bisa di fungsikan 14 hari pasca pengecoran untuk hasil maksimal, namun di percepat untuk mengembalikan fungsi jalan yang justru akan berdampak ketidakmaksimalan pengerjaan proyek yang  nantinya dikhawatirkan ada pergeseran pipa, akibat beban jalan.

"Untuk itu dalam hal ini, Pemkot juga harus memantau proses pengerjaan agar tepat  fungsi." Tegas Riswanto.

Dirinya menambahkan, kalau dilihat dari sekarang ini, selesainya dua sampai tiga hari rampung. Cuma permasalahannya kita rundingan dengan pengawasnya tadi, mungkin ada kesalahan sedikit, dari prosedurnya mereka itu mengerjakan hari sabtu dia sosialisasinya hari minggu.

"Kan keliru."Terangnya.

Jadi, tambah Riswanto, harusnya sosialisasinya itu semingg sebelum pengerjaan itu dimulai jadi seminggu sebelumnya itu harus menginfokan ke media cetak maupun media elektronik, dan itu sudah menjadi aturan itu yang pertama.

Yang kedua, ujar Riswanto, papan plangnya tidak ada mencantumkan perusahaannya, siapa yang bertanggung jawab siapa penggunaan APBD dari mana terus nilai proyek nya berapa, dan itu sebenarnya harus dicantumkan karena itu sebenarnya adalah pengumuman ke publik, bahwa proyek ini menggunkan anggaran APBD dan itu di atur dalam kontrak.

Yang Ketiga, sosok penjelasan dari pengawas tadi ini akan dicor padahal tehnisnya dikongkrit itu matengnya di hari ke 14.

"Namun dari pengawasnya setelah cor ditunggu 3 sampai 4 hari sudah mulai bisa di lewati walau dengan kendaraan yang tonasenya di kecilkan."Ungkap Riswanto. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar