Jumat, 09 November 2018
Korupsi Bank Jatim Jombang, Kejati Jatim Mulai Lakukan Penyidikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di Bank Jatim, cabang Jombang.
"Modusnya kredit fiktif melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR,"kata Didik Farkhan dikonfirmasi, Jum'at (9/11).
Kasus ini, kata Didik Farkhan, merupakan kasus kedua yang sebelumnya diusut oleh Polda Jatim. Sebelumnya kasus ini telah menetapkan 9 Pegawai Bank Jatim sebagai tersangka. Mereka telah divonis bersalah hingga putusan kasasi.
"Kita kembangkan dari fakta yang terungkap dipersidangan hingga putusan kasasinya,"kata Didik Farkhan.
Dari fakta-fakta itulah, masih Kata Didik, Ada kerugian negara yang juga dinikmati oleh para debitur ultimate di Kredit KUR fiktif ini.
"Itu sedang kami dalami dalam penyidikan ini dan sekarang sejumlah saksi sudah kami periksa, untuk mencari alat bukti yang baru, "sambung Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini.
Kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim,Cabang Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR.
Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi BJ Jombang.
Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.
Polda Jatim berhasil mengusut kasus kredit fiktif tersebut pada 2015 silam. Dari penyidikan ada 9 Pegawai Bank Jatim yang terseret dalam muara korupsi kasus ini. Mereka adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti.
Kesembilannya terbukti mengkorupsi Rp 19 miliar dari Rp 24 miliar dana yang dikucurkan melalui Kredit KUR ini. Sementara yang Rp 5 miliar dinikmati oleh sejumlah debitur ultimate. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar