Korupsi PD Pasar jilid II
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebelum menyandang gelar terdakwa diperkara korupsi kredit macet di Bank BRI Cabang Mulyosari Surabaya, Mantan Plt Dirut PD Pasar Surabaya, Bambang Parikesit ini telah berstatus residivis.
Bambang terlibat dalam skandal korupsi proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar di Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp 14,8 miliar pada 2016 lalu.
Saat peristiwa korupsi ini terjadi, Bambang Parikesit merangkap dua jabatan. Ia juga menjadi Direktur Admnistrasi Keuangan di PD Pasar Surya.
Rangkap dua jabatan nampaknya membuat Bambang Parikesit gelap mata. Ia mulai berulah dan ulahnya ini akhirnya mengantarnya ke penjara. Bambang Parikesit dinyatakan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Itulah jilid pertama kasus korupsi di PD Pasar Surya,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Sabtu (3/11).
Nampaknya, vonis kasus korupsi jilid ke 1 ini akan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi perkara korupsi Bambang Parikesit dijilid Ke 2. Surat tuntutan jaksa pada kasus korupsi ini sedianya akan dibacakan oleh Kejari Surabaya pada Senin (5/11) mendatang.
"Jelasnya akan menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan,"ujar Heru.
Untuk diketahui, Kasus korupsi Jilid 2 ini terjadi saat Bambang Parikesit mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Mulyosari untuk dana operasional PD Pasar Surya sebesar Rp 13,4 miliar dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
Tapi setelah pinjaman itu cair, Bambang Justru menggunakannya untuk kepentingan lain, hingga menyebabkan kredit macet.
Selain Bambang Parikesit, Korupsi jilid ke 2 ini juga menyeret tiga pejabat Koperasi PT Pasar Surya sebagai pesakitan. Mereka adalah Suheri, Ali dan Azhar.
Tak hanya itu, Kacab Bank BRI Mulyosari Filipus juga terlibat pada skandal korupsi jilid ke 2 ini. Filipus diduga telah lalai melakukan verifikasi pencairan atas permohonan pinjaman yang seharusnya memerlukan persetujuan dari Wali Kota Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar