Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 November 2018

Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Divonis Ringan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 oleh Dindik Pemkot Malang.

Lima terdakwa itu adalah  Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia  barang dan jasa.

Selain hukuman badan, para koruptor ini juga dihukum membayar denda oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Denda itu akan diganti pidana kurungan selama 30 hari.

Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.

Menurut Agus Hamzah, Belum dinikmatinya hasil korupsi dan tidak berbelit belit selama  persidangan menjadi alasan yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan putusan masing masing 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,"Ucap Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (8/11).

Atas putusan ini, kelima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko dari Kejari Malang Kota mengaku belum bersikap. Mereka masih menyatakan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum atau tidak

Vonis hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Irawan Eko, yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan  pengadaan buku modul  kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.

Tapi dalam prakteknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja. Dari hasil audit BPKP Surabaya,Proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 menimbulkan kerugian negata sebesar Rp 312 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar