Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 05 November 2018

Mantan Kadisbun Jatim Dituntut 1,5 Tahun

Suap Pelaksanaan Perda Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepada Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifien dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK).

Surat tuntutan Syamsul Arifien dibacakan secara bergantian oleh JPU Tri Anggoro dan Wiraksajaya, dua Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Syamsul Arifien dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan ke Muhammad Basuki,"kata Jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutannya, Senin (5/11).

Suap tersebut diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kiringan  ,"ucap Jaksa Wiraksajaya diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi,"kata Hakim Rokhmat selaku ketua majelis hakim saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan dan akan dibacakan hari ini oleh Jaksa KPK.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar