Senin, 12 November 2018
Mengaku Salah, Mantan Kadisbun Jatim Nangis Saat Bacakan Pembelaan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Syamsul Arifin, Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim tak henti-henti menangis saat membacakan nota pembelaannya atas kasus suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Nota pembelaan itu dibacakan Syamsul Arifin di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (12/11).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Syamsul Arifin mengakui perbuatan suap itu telah dilakukannya, Ia pun pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
"Saya memang salah, saya mengakui telah memberikan uang ke Basuki karena memang dipaksa ,"kata Syamsul Arifin saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/11).
Syamsul Arifin meminta maaf pada KPK dan Majelis Hakim atas perilakunya yang tidak semestinya ia lakukan. Sejumlah nama para kiai di Jatim pun juga tak luput disebut Syamsul Arifin dalam permintaan maafnya.
"Saya menyesal dan juga meminta maaf pada istri dan anak anak saya. Tolong maafkan saya,"ujar Syamsul Arifin dengan sesenggukan.
Diawal pembelaan, Syamsul Arifin mengklaim telah berjasa besar di Dinas Perkebunan Jatim, yang beberapa kali mengikuti prestasi. Termasuk menciptakan sejumlah lagu.
Lirik lagu terahki yang dibuat Syamsul Arifin mengisahkan kisahnya dalam muara kasus suap ini.
"Lagu terahkir yang saya ciptakan berjudul istana baru,"ucap Syamsul Arifin dengan menyanyikan lagu itu didalam persidangan.
Diakhir pembacaan pledoinya, Syamsul Arifin meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang ringan.
"Mohon agar dalam putusan nanti saya tetap menjalani penahanan di Rutan Medaeng, agar dekat dengan keluarga,"pintanya.
Setelah Syamsul Arifin, dua tim penasehat hukumnya, yakni Jamal Abdul Nasir dan Otok Christanto juga mengajukan nota pembelaan yang intinya meminta agar mejalis hakim menjatuhkan vonis ringan bagi kliennya.
Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengaku tetap pada surat tuntutannya yang sebelumnya menuntut Syamsul Arifin dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
"Kami tetap pada pembelaan kami majelis,"ujar Jaksa KPK, Tri Mulyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap pembelaan dan akan dibacakan hari ini. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar