Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 November 2018

Merpati Airlines Masih Berpotensi Pailit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dikabulkannya proposal homoligasi atau perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan beberapa kreditur ternyata belum final.

Perusahaan plat merah ini masih bisa dinyatakan pailit apabila mengingkari isi perdamain yang tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).

"Kalau proposal perdamaian itu diingkari maka Merpati masih bisa diajukan Pailit lagi,"kata Sigit Sutriono, Rabu (14/11).

Namun pengujuan pailit itu, masih kata Sigit, hanya boleh  diajukan oleh pihak kreditur yang tertuang dalam proposal perdamian yang dijadikan dasar putusan permohonan PKPU Nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.

"Kreditur yang tidak masuk dalam proposal perdamian tidak bisa mengajukan pailit,"sambung Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak  222  kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.

Tapi permohonan pra pailit itu tidak dikabulkan hakim Sigit Sutriono karena lahirnya perdamaian  yang dituangkan dalam proposal oleh para pihak, baik dari debitur maupun kreditur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar