Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 November 2018

Merpati Airlines Sementara Dinyatakan Tidak Pailit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selama 270 hari untuk lolos dari gerbang kebangkrutan akhirnya berujung kebahagian.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan perusahaan plat merah itu selaku debitur terhadap sejumlah kreditur,diantaranya kreditur konkuren, separatis dan preferen (pekerja).

Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (14/11).

Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 37 Tahun 2004.
Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,hak tanggungan, hipotik atau hak anggunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.

"Mengadili, Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian tersebut,"kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/11).

Dari data yang dihimpun, Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.

Merpati memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam PKPU, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun

Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak  222  kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.

Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar