Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 November 2018

Penyediaan Pasar Unggas Sesuai Amanat Undang-Undang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Ketua Komisi A DPRD Surabaya, dorongan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membangun Rumah khusus Potong Unggas juga disuarakan wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono.

" Penyediaan rumah potong hewan merupakan amanat undang-undang. Selain UU Peternakan dan Kesehatan, keberadaan rumah potong hewan diatur oleh Perda RPH dan Perwali. " tegas Adi, jumat (9/11).

Namun lanjut Adi, karena minimnya faktor lahan dan waktu yang cukup mendesak maka tempat pemotongan unggas bisa saja dilakukan di rumah potong hewan yang sudah ada, sayangnya di tempat tersebut belum disiapkan sarana pemotongan unggas.

“ Di rumah potong hewan (Pegirikan) bisa saja, tapi tak disiapkan sejak lama,” kata Adi.

Politisi PDIP mengakui, penyediakan tempat khusus untuk pemotongan unggas ini muncul setelah adanya rencana relokasi pedagang unggas di pasar Keputran Selatan ke pasar Panjang Jiwo tapi karena kurang sigapnya Pemkot Surabaya mempersiapkan diri maka masalah tersebut sulit dibendung.

“ Karena membutuhkan sosialisasi dan persiapan yang matang,” tegasnya.

Seperti diberitakan, desakan agar adanya rumah khusus tempat pemotongan unggaa tersebut muncul pasca adanya rencana Pemkot Surabaya memindahkan Pasar Unggas yang terletak di Keputran Selatan ke Panjang Jiwo.

Sayangnya langkah Pemkot ini mendapat tentangan dari 30 pedagang unggas yang sudah berdagang selama puluhan tahun di pasar Keputran Selatan itu.

Alasan relokasi, selain pelebaran ruas jalan guna mengurangi kemacetan, juga tak adanya instalasi pengolahan limbah (IPAL).

Aksi penolakan tak hanya dilakukan pedagang unggas di pasar Keputran Selatan saja, aksi serupa juga dilakukan pedagang di pasar Panjang Jiwo. Mereka menolak, sebab dapat menyebabkan pencemaran udara dan bau tak sedap d lingkungan itu.

Bahkan pihak RT, RW dan LKMK wilayah Tenggilis Mejoyo juga menolaknya dengan mengancam mengembalikan stempel ke kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Rumor beredar dampak dari aksi pejabat kampung itu, Camat Tenggilis Mejoyo terpaksa hengkang dari jabatannya. M. Daya Prasetyo turun pangkat menjadi kabid di Dinas Sosial Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar