Pages - Menu

Halaman

Jumat, 02 November 2018

Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Oknum DPRD Kota Surabaya

Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya     


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dikabarkan tidak hanya menetapkan satu tersangka saja dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Selain Agus Setiawan Jong, Direktur PT.CSS DS, ternyata penyidik juga masih mengembangkan kasus dengan menelisik peran sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut andil dan telah diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.

Peran sejumlah legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini terkait rekomendasi pengadaan program jasmas yang diberikan ke tersangka Agus Setiawan Jong selaku pelaksana proyek.

"Nah itu akan kita kembangkan lebih lanjut, karena saat ini masih penyidikan, ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik,"kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Jum'at (2/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dari  hasil audit BPK,, Program pengadaan terop, kursi, meja dan terop untuk 230 RT di Surabaya ini telah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar lebih. Kerugian itu akibat adanya selisih harga pengadaan yang dilaporkan lebih mahal dari harga satuan barang yang sebenarnya.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar