Suap Layanan Perda Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya bebas yang diminta Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan saat melakukan pembelaan akhirnya Kandas. Hal itu dibuktikan pada putusan majelis hakim yang diketuai Rochmad, dengan menyatakan Ardi terbukti melakukan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki.
"Menghukum terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bukan penjara,"ucap Hakim Rochmad pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).
Pada amar putusannya, Mantan Kadis Perindag Jatim ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Perbuatan Mochamad Ardi Prasetyawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya,"sambung Hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.
Vonis hakim Rochmad ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dan Jaksa KPK yang diwakili Tri Mulyono mengaku pikir pikir.
Seperti diberitakan, sebelumnya KPK Mantan Kadis Perindag Jatim melalui tim penasehat hukumnya yakni Joko Susilo meminta putusan bebas lantaran suap terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017 dilakukan terdakwa dengan daya paksa.
Pembelaan itu dilakukan terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan setelah Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lainnya pada kasus ini.
Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara Kadis Perkebunan, Syamsul Arifin juga divonis sama seperti Terdakwa Ardi, yakni 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar