Kamis, 22 November 2018
Home »
Hukum
» Permohonan Ganti Kelamin Rawan Pelegalan LGBT, Humas PN Surabaya : Jangan Seperti di Thailand
Permohonan Ganti Kelamin Rawan Pelegalan LGBT, Humas PN Surabaya : Jangan Seperti di Thailand
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pergantian kelamin yang diajukan Pria asal Tuban, Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menjadi rambu kuning bagi Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino yang membandingkan dengan sejumlah pergantian kelamin di Thailand.
"Harus digali secara dalam kepentingan pemohon, jangan jangan pergantian kelamin itu digunakan untuk mencari uang oleh pemohon, dan kalau itu dikabulkan berarti kita sama saja melegalkan LGBT,"kata Sigit Sutriono dikutip kabarprogresif.com, Rabu (21/11).
Menurutnya, keterangan ahli sangat diperlukan untuk menjadi dasar pertimbangan hakim atas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. "Alasan pemohon juga harus diperkuat keterangan ahli,"pungkas Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan Pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
Berbeda dengan dua pria tersebut diatas, Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar