Senin, 05 November 2018
Home »
Kriminalitas
» Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Transportasi Online, Empat Pelaku Sudah Ditangkap
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Transportasi Online, Empat Pelaku Sudah Ditangkap
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan transportasi online dengan menggunakan manipulasi data dan menangkap empat tersangka pada kasus ini.
Mereka adalah Fransisco Santoso Wibowo, 28, warga Jalan Gayungsari, Surabaya, Deka Ady Setiawan, 25, warga Jalan Siwalankerto Timur, Surabaya; Adi Prasetyo, 26, warga Jalan Pucang Adi, Surabaya; Antonius Kurniawan, 34, warga Jalan Karang Asem, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, aktifitas penipuan tarnsportasi online itu sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun terakhir.
"Mereka memiliki peran yang berbeda beda,"kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/1)
Aksi para pelaku ini, masih kata Sudamiran, dilakukan untuk mengakali orderan yang seolah-olah dari konsumen langsung. Nah saat melakukan aksinya para pelaku ini telah membentuk grub.
Setelah membentuk grup, tersangka Fransisco lalu memasang aplikasi Mock Location pada ketiga ponsel miliknya. Dibantu dengan ponsel milik tiga tersangka lain, Fransisco mengoperasikan modus order fiktif melalui 8 ponsel.
"Mereka meraup bonus dari orderan fiktif itu sebesar Rp 250 ribu per hari. Jumlah itu hanya bonus yang didapat dari tiap orderan fiktif yang dijalankan keempat tersangka,"sambung Sudamiran.
Sudamiran mengatakan, saat ini pihak pelayanan ojek online masih menghitung kerugian yang terjadi. Penghitungannya mulai sejak setahun Fransisco secara resmi bergabung dengan penyedia layanan transportasi online itu.
"Dari penyidikan diketahui, bahwa mereka belajar dari Google dan Youtube. Mereka pakai aplikasi Mock Location. Jadi seolah-olah yang pesan ada di situ. Padahal nggak," kata Sudamiran.
Akibat perbuatan itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar