Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 November 2018

Rugikan Rp. 6,7 Miliar, Kejati Jatim Tahan 2 Eks Pejabat PT Jamkrida


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak mau berlama-lama pasca menetapkan dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap Direktur Utama, Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan, Bugi Sukswantoro.

" Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan penahanan dua tersangka penggunaan uang PT Jamktida." ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).

Didik menambahkan kedua orang tersangka itu dengan sengaja melakukan tidak pidana korupsi dengan mengambil sejumlah dana milik PT Jamkrida hingga berkali-kali terhitung mulai tahun 2015 hingga 2017.

"Total kerugian Rp. 6,7 Miliar. Mereka mengambil uang sedikit-demi sedikit sampai 40 kali untuk kepentingan pribadi. " jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Didik, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat dua tersangka itu menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Kedua tersangka kita tahan di cabang rutan klas I pada kejati Jatim selama 20 hari kedepan." pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar