Senin, 05 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tersangka itu adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sopar Siburian.

"SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, Sopar menjadi bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive