Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 November 2018

Sudah Operasi Kelamin, Permohonan Pria Asal Tuban Berpotensi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrino mengatakan, operasi kelamin yang telah dilakukan Pria asal Tuban, Jatim sebelum mengajukan permohonan ganti kelamin tak menjamin dapat dikabulkan.

" Bisa saja ditolak meskipun sudah operasi plastik," kata Sigit Sutrino pada kabarprogresif.com, Kamis (22/11).

Menurutnya, Hakim yang menyidangkan permohonan ganti kelamin ini harus menggali fakta fakta dibalik motivasi pemohon untuk berganti kelamin menjadi perempuan.

"Yang harus dicari itu motivasi nya, kalau hanya dilakukan untuk mencari uang, ini yang gak benar,"pungkas Sigit

Saat ditanya tentang identitas pemohon, Sigit mengaku belum bisa mendapatkannya. "Silahkan tanyakan ke Panitera Muda bidang perdata, datanya ada disana,"katanya.

Sementara Panitera Muda (Panmud) Perdata, Didik sedang tidak berada diruangnya. "Panmud sedang cuti mas, Senin baru masuk,"kata salah seorang pegawai dibagian perdata.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan  Pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.

Berbeda dengan dua pria tersebut diatas,  Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar