Jumat, 02 November 2018
Tahan Otak Jasmas, Jaksa Buktikan Ocehan Awey
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya membuktikan ocehan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vincensius Awey beberapa waktu lalu.
Tak hanya dibuktikan dengan dikeluarkannya penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH, MH bernomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018, tertanggal 8 Februari 2018.
Parahnya lagi, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) dibawah komando Dimaz Atmadi kemarin (1/11) telah menahan otak pengepul proyek jasmas, Agus Setiawan Jong kemarin (1/11).
Bahkan tak hanya otak dari pengepul proyek Jasmas, tim penyidik pidsus saat ini masih masih melakukan pengembangan dan penyeidikan siapa saja yang memberi rekomendasi terhadap Agus Setiawan Jong atas proyek itu.
" Nah saat ini kita masih kembangkan. Karena saat ini masih penyidikan sehingga ada beberapa hal yang belum saatnya kita sampaikan ke publik." Tegas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Jum'at (2/11).
Sebelumnya Vincensius Awey meminta kejaksaan tidak hanya melemparkan isu terkait penanganan kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Kejari Tanjung Perak.
Awey meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya melemparkan isu, tetapi harus benar-benar menuntaskan pengusutan kasus ini sampai ke meja hijau.
“Sudah beberapa kali ada berita dari pihak kejaksaan tentang dugaan korupsi dana Jasmas, Tapi selalu saja menguap. Kami minta pihak kejaksaan kali ini benar-benar serius untuk mengungkap kasus demikian agar jelas siapa yang melakukan korupsi,” ujar Awey dikonfirmasi, Selasa (30/1) lalu.
Awey menegaskan penuntasan kasus dugaan perlu segera dilakukan dan jangan sampai tiba-tiba menghilang seperti yang pernah terjadi di Kejari Surabaya dalam kasus yang sama.
“Harus diselesaikan dengan tuntas, jangan sampai hilang. Janganlah kemudian masyarakat malah justru menilai ada permainan antara pihak kejaksaan dengan pelaku yang dalam hal ini anggota legislatif,” tegasnya.
Legislator asal partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga meminta kepada kejaksaan agar membuka kemungkinan adanya justice collaborator hingga semua pihak yang terkait bisa di jaring oleh hukum.
”Tentunya harus menghormati azas praduga tak bersalah, tapi dengan adanya justice collaborator meminimkan peluang untuk penyelesaian di bawah meja,” tegasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar