Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 28 November 2018
Tanda Tangani MoU, Kejari Surabaya Dampingi BPN Hadapi Masalah Hukum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Surabaya II terkait pendampingan hukum. Penadatanganan kerjasama itu dilakukan di Hotel Wyndam, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Rabu (28/11).
Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, MoU itu ditanda tangani oleh Kajari Surabaya,Teguh Darmawan, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi dan Kepala BPN Surabaya II, Wasis Suntoro.
"Perjanjian kerjasama ini terkait dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum juga untuk pemberian kuasa yang bertindak didalam maupun diluar Pengadilan,"kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan pada kabarprogresif.com, Rabu (28/11).
Dijelaskan Teguh, sebelum melakukan kerjasama ini, pihaknya sering berkordinasi dengan BPN terkait sebagai kuasa dari Pemkot Surabaya dalam pengamanan dan penyelamatan aset.
"Selama ini kami sudah berinergi, terutama saat kami menangani pengamanan aset Pemkot Surabaya,"jelas Teguh.
Tak hanya itu, kordinasi dengan BPN juga dilakukan Kejari Surabaya saat menangani kasus korupsi. Kordinasi itu untuk mendapatkan data-data guna melacak keberadaan aset-aset milik pelaku korupsi, berupa tanah dan rumah.
"Saat kami menetapkan tersangka Tipikor, kami melakukan penelusuran aset mereka, namanya aset raising. Disinilah kami mendapatkan data data baik dari BPN Surabaya I maupun Surabaya II,"pungkas Teguh.
Terpisah, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi mengatakan, dengan kerjasama ini akan lebih memudahkan kantor pertanahan dalam mengambil keputusan. Pasalnya, setiap keputusan maupun kebijakan yang akan diambil, akan dikonsultasikan dulu ke Kejari Surabaya. Harapannya, tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
“Sebelumnya kami sudah sering koordinasi dengan Kejari Surabaya untuk memberi pertimbangan hukum. Tapi tidak secara formal,” terangnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Surabaya II, Wasis Suntoro menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini menjadi pijakannya dalam keterbatasan pandangan hukum yang dimilikinya.
"Apa yang menjadi keraguhan, kegamahan kami dalam menjalankan tugas akan diberikan pandangan dan arahan oleh Kejaksaan,"ujar Wasis. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar