Rabu, 07 November 2018
Home »
Metropolis
» Temukan Pelanggaran Reses, Bawaslu Masih Kumpulkan Bukti
Temukan Pelanggaran Reses, Bawaslu Masih Kumpulkan Bukti
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sejumlah pelanggaran pelaksanaan reses anggota DPRD Surabaya yang dimanfaatkan untuk keperluan kampanye menjelang Pemilihan Legislatif 2019.
"Ada laporan hasil dari investigasi petugas Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) terdapat sejumlah pelanggaran reses anggota dewan. Tapi kami masih mendalaminya," kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hadi Margo, Rabu (7/11)
Menurut dia, ada petugas Panwascam di kawasan Gunung Anyar yang sedang bertugas melakukan pengamatan pada saat pelaksanaan reses, namun sempat diusir oleh warga setempat.
"Katanya ada yang bilang reses kok diawasi dan meminta petugas panwascam meninggalkan lokasi reses," ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, petugas Panwascam tersebut tidak mengindahkan karena pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugasnya. Untuk menghindari konflik dengan warga, petugas Panwascam tersebut memantau dari arah kejahuan.
"Kami tahu reses itu hak dewan. Tapi yang kami antisipasi itu adanya kampanye terselubung," katanya.
Saat ditanya siapa anggota dewan yang melakukan pelanggaran tersebut, Hadi Margo enggan mengatakan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memprosesnya.
Namun, kata dia, pada saat petugas Panwascam menanyakan mengenai kegiatan reses ada yang mengatakan untuk rapat internal partai dan mengumpulkan saksi-saksi Pileg 2019.
"Kami belum menemukan adanya brosur atau pamflet berupa ajakan untuk mencoblos caleg pada Pileg 2019. Ini yang kadang kami kesulitan mengumpulkan bukti," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menghimbau seluruh Panwascam se- Surabaya untuk memberikan laporan atas pantauannya terkait kegiatan reses anggota DPRD Surabaya yang berakhir pada 7 November ini.
Hadi menegaskan bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan. Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.
"Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kami panggil untuk klarifikasi," katanya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar