Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati tak menyebutkan secara langsung terkait 'Nyanyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016, Namun keterangan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady terkesan memberikan simbol adanya keterlibatan dan peran sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang masuk dalam muara korupsi bermodus pengadaan ini.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada abarprogresif.com, Rachmat Supriady menjelaskan, Dirut PT CSS yang jadi tersangka ini berpeluang menjadi Justice Collaborator. Artinya, Tersangka Agus Setiawan Jong ini telah bekerjasama dengan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Ada peluang menjadi Justice Collaborator,"kata Rachmat, Jum'at (2/11).
Dari data yang dihimpun, sebelum Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah memeriksa 6 Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya sebagai saksi, dua diantaranya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya,yakni Dermawan dan Ratih Retnowati.
Sedangkan empat lainnya berposisi sebagai anggota. Mereka adalah, Sugito, Binti Rohman, Saiful Aidy dan Dini Rinjani.
Keenam oknum DPRD Surabaya ini merupakan politisi dari Partai yang berbeda. Dermawan merupakan politisi Partai Gerindra, Ratih Retnowati dan Dini Rinjani adalah kader dari Partai Demokrat.
Politisi dari Partai Hanura adalah Sugito, sedangkan Binti Rohman adalah kader dari Partai Golkar dan Saiful Aidy dari Partai PAN
Tak ayal, Rekomendasi yang diduga dikeluarkan oknum Dewan melalui konstituennya akhirnya meloloskan tersangka Agus Setiawan Jong untuk 'menguras' uang negara yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.
Dana APBD itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system di 230 RT di Surabaya yang sudah dirancang tersangka Agus Setiawan Jong melalui produk DPRD Kota Surabaya, yakni progam Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Alhasil, Sesuai hasil audit BPK, tersangka Agus Setiawan Jong berhasil 'mengutil' keuntungan dari pembelian pengadaan yang sudah di mark up dari harga asli satuan barang-barang yang dibeli pada pengadaan tersebut. Selisih harga barang itu mencapai Rp 5 miliar lebih. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar