Selasa, 13 November 2018
Tersangka Korupsi PWU Meninggal, Kerugian Negara Bakal Dibebankan Ke Ahli Waris
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim tak mau berdiam diri saat mengetahui salah satu tersangka kasus korupsi meninggal dunia. Melalui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Didik Farkhan Alisyahdi, Kejati Jatim akan menuntut ahli waris melalui gugatan perdata yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim milik Pemrop Jatim.
Salah satu tersangka itu adalah Sam Santoso, Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, selaku pembeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.
"Melalui Datun, Jaksa Pengacara Negara, ahli warisnya akan kita gugat secara perdata,"terang Didik Farkhan saat di konfirmasi,Selasa (13/11).
Dari data yang dihimpun, Sam Santoso diketahui meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit di Singapura. Pria kelahiran 83 tahun silam ini meninggal dunia pada 3 November 2018 lalu sekitar pukul 12.49 waktu Singapura.
Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 lalu. Sam Santoso selaku pembeli asset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Kediri dan Tulungagung.
Pada tahun 2003 lalu, Kedua asset milik Pemrov Jatim Ini, yang kelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset (sudah di Vonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 M) dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU (juga sudah di Vonis 2 tahun), dimana Oepojo Sardjono dan Sam Santoso selaku pembeli yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar