Korupsi PD Pasar Surya Jilid II
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengajuan pinjaman yang diajukan Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya ke BRI Cabang Mulyosari ternyata tidak sampai 24 jam langsung cair.
Tak ayal, pencairan itu akhirnya berbuah perkara korupsi yang menyeret Kacab BRI, Filipus harus ikut tanggung renteng bertanggung jawab bersama sama dengan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit dan tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS yakni Suheri, Ali dan Azhar.
Filipus diduga tidak melakukan verifikasi secara teliti. Dengan gegabah, Filipus langsung menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Bambang Parikesit tanpa mengkroscek data permohonan yang sepatutnya harus mendapatkan ijin dari Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.
Pengajuan itu mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan penjamin PD Pasar Surya.
"Kalau pemohonnya PD Pasar Surya harus ada izin dari Wali Kota, makanya digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,”kata Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Sabtu (3/11).
Pada kenyataannya, dana pinjaman sebesar Rp 13,4 miliar yang sudah cair itu tidak digunakan untuk operasional koperasi karyawan melainkan untuk operasional PD Pasar Surya.
"Sehingga tidak ada pembayaran atas pinjaman tersebut ke BRI. Sehingga kami menganggap ini terjadi kerugian negara,"ujar Heru Kamarullah.
Akibatnya, Filipus juga diseret menjadi pesakitan dalam kasus ini. Kini, Ia bersama empat pesakitan lainnya akan menghadapi tuntutan jaksa, yang sedianya akan dibacakan hari Senin (5/11) mendatang.
"Pembuktian sudah selesai, sekarang kami siapkan untuk tuntutannya dan hari Senin akan kita bacakan,"sambung Heru Kamarullah.
Untuk diketahui, Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.
Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)
Senin, 05 November 2018
Senin, November 05, 2018
progresifonline
Korupsi
No comments
Related Posts:
KPK Tahan Eks Dirut TransJ Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi BansosKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo. Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial… Read More
Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 TriliunKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda I… Read More
KPK Telusuri Transaksi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI KemnakerKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah memeriksa seorang pegawai bank bernama Ventho Daniel Batuan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 201… Read More
Sahat Tua P Simandjuntak Akui Terima Suap Hibah Pokir Rp2,750 Miliar, Bukan Rp39,5 MiliarKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak ngotot hanya menerima uang suap tidak sebesar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ia mengaku ha… Read More
Bacakan Replik Kasus Sahat Tua P Simandjuntak, JPU KPK Pastikan Sesuai TuntutanKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi kembali digelar di Pengadi… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar