Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 05 November 2018

Tidak Sampai 24 Jam, BRI Cairkan Pinjaman PDPS Tanpa Ijin Wali Kota Surabaya

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengajuan pinjaman yang diajukan Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya ke BRI Cabang Mulyosari ternyata tidak sampai 24 jam langsung cair.

Tak ayal, pencairan itu akhirnya berbuah perkara korupsi yang menyeret Kacab BRI, Filipus harus ikut tanggung renteng bertanggung jawab bersama sama dengan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit dan tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS yakni Suheri, Ali dan Azhar.

Filipus diduga tidak melakukan verifikasi secara teliti. Dengan gegabah, Filipus langsung menyetujui permohonan pinjaman  yang diajukan Bambang Parikesit tanpa mengkroscek data permohonan yang sepatutnya harus mendapatkan ijin dari Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.

Pengajuan itu mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan penjamin PD Pasar Surya.

"Kalau pemohonnya PD Pasar Surya harus ada izin dari Wali Kota, makanya digunakanlah  koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,”kata Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Sabtu (3/11).

Pada kenyataannya, dana pinjaman sebesar Rp 13,4 miliar yang sudah cair  itu tidak digunakan untuk operasional koperasi karyawan melainkan untuk operasional PD Pasar Surya.

"Sehingga tidak ada pembayaran atas pinjaman tersebut ke BRI. Sehingga kami menganggap ini terjadi kerugian negara,"ujar Heru Kamarullah.

Akibatnya, Filipus juga diseret menjadi pesakitan dalam kasus ini. Kini, Ia bersama empat pesakitan lainnya akan menghadapi tuntutan jaksa, yang sedianya akan dibacakan hari Senin (5/11) mendatang.

"Pembuktian sudah selesai, sekarang kami siapkan untuk tuntutannya dan hari Senin akan kita bacakan,"sambung Heru Kamarullah.

Untuk diketahui, Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar