Jumat, 02 November 2018
Urusi Dana Jasmas, Kini Pemkot Libatkan Aparat Hukum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibuinya Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak lantaran terseret kasua dana hibah tahun 2016 dalam bentuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) hingga mencapai Rp. 5 Miliar ternyata membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai sadar.
Meski dapat dikatakan terlambat namun untuk mencegah agar tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian negara tak terulang, kini Pemkot Surabaya mengandeng jajaran aparat hukum untuk dilibatkan dalam segala mekanisme.
" Untuk lebih baik, kedepan bukan hanya Pemkot yang melaksanakan proses-proses itu tetapi kita minta bantuan tim TP4D." Jelas Sekretaris Kota (Sekkota), Hendro Gunawan, Jum'at (2/11).
Hendro menambahkan tugas dari tim pendampingan dari unsur kepolisian dan kejaksaan tersebut untuk membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan pemantauan terhadap proses-proses yang terdapat pada mekanisme program jasmas.
" Jadi nanti sama-sama untuk mengurusi proses-proses mulai proposal ada sampai proses verfikasi ada, hingga proses pencairan " papar Hendro.
Bahkan lanjut Hendro, agar program pembangunan kota Surabaya melalui dana hibah tetap berjalan, saat ini Pemkot Surabaya sudah melibatkan unsur jajaran samping dari aparat hukum.
" Sekarang sudah jalan, kemarin dikawal TP4D. Polanya kita sempurnakan cuma alurnya kita tambahkan pihak luar." Pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar