Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 Desember 2018

2018, Kejati Jatim Tangani 18 Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selama 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangani 18 perkara kasus korupsi. Jumlah penanganan kasus korupai ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Namun total keseluruhan penanganan korupsi di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim sebanyak 100 perkara korupsi. Sedangkan Kejari yang paling banyak menangani korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya.

“ Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta pada kabarprogresif.com, senin (10/12).

Sunarta menjelaskan dalam penanganan korupsi ini tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara. Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp. 200 miliar. Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp183 miliar. Kemudian aset tanah berupa Jalan seluas di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar.

“ Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan,” tandas Sunarta.

Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandeg, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja. Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka.

“ Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka,” pungkasnya.

Sepwrti diberitakan untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp.12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati.

Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp. 6,7 miliar, korps adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar