Jumat, 28 Desember 2018
Jumat, Desember 28, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.
Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.
Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.
Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.
"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)
Related Posts:
KPK Periksa Kepala DPKAD Banten terkait Kasus TPPU Wawan KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Arsip Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Nandy S. Mulya. Nandy S. Mulya akan dimintai keterangan ter… Read More
KPK Amankan Kalapas Sukamiskin KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Alfi Zahrin ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Pemasyarakatan (Sesditjen… Read More
Fahmi Suap Kalapas Sukamiskin agar Dapat Fasilitas dan Mudah Keluar Penjara KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen. Suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatk… Read More
KPK Segel Sel di Lapas Sukamiskin karena Tak Ada Penghuninya KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sel atau ruang tahanan saat melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (21/7/2018) dini hari. Sel terse… Read More
KPK Temukan Uang Rp 139 Juta di Dalam Sel Fahmi Darmawansyah KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah, saat melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sab… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar