Senin, 03 Desember 2018
7 Tersangka Kasus DPRD Sumut Segera Disidang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.
Ke-tujuh tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
"Penyidikan untuk 7 tersangka telah selesai. Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsis uap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sebanyak 175 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Terhadap 7 tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar