KORUPSI PELEPASAN ASET PWU JATIM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim, Sunarta mengaku telah berupaya memburu keberadaan Wisnu Wardhana, terpidana kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dibeberapa titik yang dianggap menjadi tempat persinggahannya.
Namun, upaya menangkap Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 ini gagal dilakukan Kejati Jatim.
"Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada," pungkas Kajati Jatim saat press rilis laporan tahunan Kejati Jatim sepanjang 2018, Jum'at (28/12).
Sunarta juga mengaku akan menyeret masyarakat ke jalur hukum apabila terlibat menyembunyikan keberadaan WW sapaan akrab Wisnu Wardhana.
"Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan WW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar WW dengan vonis 6 tahun penjara.
Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan WW lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 29 Desember 2018
OTT Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/12/2018), diduga terkait proyek penyediaan air minum oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga akan terjadi transaksi pemberian uang kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ujar Laode,Jumat malam.
Menurut Laode, tim KPK mengamankan total 20 orang. Selain pejabat kementerian, KPK juga mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR hingga pihak swasta.
Dari OTT ini, tim penindakan menyita uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," kata Laode.
Saat ini, mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," kata dia. (rio)
KPK OTT Pejabat Kementerian PUPR
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/12/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, pihaknya mengamankan total 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK mengonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR. Dari lokasi diamankan 20 orang," kata Laode, Jumat (28/12/2018).
Menurut Laode, selain pejabat Kementerian PUPR, juga ada pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, dan pihak swasta.
Saat ini mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
"Tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," kata dia. (rio)
Pejabat Kementerian PUPR Dikabarkan Terjaring OTT KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap terhadap penyelenggara negara.
Tim penindakan KPK dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Seorang sumber internal di KPK yang enggan disebut identitasnya membenarkan OTT terhadap pejabat di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu.
"Iya (benar OTT terhadap pejabat di Kementerian PUPR)," ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Namun, belum diketahui OTT terhadap pejabat di Kementerian PUPR itu terkait kasus apa.
Belum diketahui juga berapa orang yang ikut terjaring dan uang yang ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Sumber tersebut juga mengatakan para pihak yang terjaring dalam OTT pejabat Kementerian PUPR itu dikabarkan telah berada di Kantor KPK.
Namun, KPK belum memberikan informasi resmi terkait OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR ini. (rio)
Jumat, 28 Desember 2018
Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) Jabat Kadiskes Lantamal VI Makassar
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) memimpin serah terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lantamal VI Makassar dari Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) , di Gedung PP Jaladri Mako Lantamal VI, Jum'at (28/12/2018).
Kadiskes Lantamal VI Makassar Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) sebelumnya menjabat Kabag bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.
Beliau adalah alumni dari Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI Angkatan ke-7 tahun 2000 . Menamatkan pendidikan kedokterannya di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Pajajaran Bandung pada tahun 1999 dan merupakan Dokter spesialis bedah mulut (pernah mengikuti On Job Training di Jerman) serta baru selesai (lulus) mengikuti Dikreg Seskoal Angkatan-56 tahun 2018.
Pria kelahiran Bandung, 43 tahun lalu ini banyak menghabiskan kedinasannya di Balai Kesehatan Fasharkan Mentigi, Diskes Kormar dan Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.
Sedangkan pejabat lama Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P akan menempati jabatan baru sebagai Kabag Faal Lakesla Mabesal.
Dalam sambutan Danlantamal VI Makassar mengatakan Sertijab yang dilaksanakan ini pada dasarnya merupakan bagian penting dari proses pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan organisasi agar senantiasa responsif dan antisipatif terhadap tantangan tugas ke depan.
Diharapkan Diskes Lantamal VI di bawah kepemimpinan pejabat baru, dapat menampilkan kinerja yang semakin baik untuk kemajuan organisasi Lantamal VI, lanjut Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) .
Turut hadir dalam sertijab Kadiskes Lantamal VI tersebut Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han), para Asiaten Danlantamal VI, Ketua Korcab VI DJA Ibu Risanty Dwi Sulaksono, para kadis dan kasatker Lantamal VI serta perwakilan Perwira, Bintara ,Tamtama dan PNS Lantamal VI. (arf)
Sepanjang 2018, Kejati Jatim Pecat 4 Jaksa Nakal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sepanjang tahun 2018, Kejati Jatim melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemecatan terhadap 4 jaksa nakal yang terlibat kasus suap maupun desersi karena lebih dari 46 hari bolos kerja tanpa keterangan.
"Untuk sanksi ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada empat Jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah inkrah,"kata Kajati Jatim, Sunarta, Jum'at (28/12).
Diungkapkan Sunarta, jumlah laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku Jaksa dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017.
" Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu, dilimpahkan ke bagian teknis satu dan masih sisa 12 lapdu,"ungkapnya.
Dari 12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa maupun tata usaha, Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat.
"Mau tidak mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin,"pungkas Sunarta. (Komang)
Danlantamal VI Makassar Pimpin Sertijab Kadiskes Lantamal VI
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lantamal VI Makassar dari Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp. BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) , di Gedung PP Jaladri Mako Lantamal VI, Jum'at (28/12/2018).
Selanjutnya Letkol Laut (K) dr. Rike Andy WijayaSp.P akan menempati jabatan baru sebagai Kabag Faal Lakesla Mabesal
Sementara itu Kadiskes Lantamal VI
yang baru Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) sebelumnya menjabat Kabag bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.
Dalam sambutan Danlantamal VI Makassar mengatakan Sertijab yang dilaksanakan ini pada dasarnya merupakan bagian penting dari proses pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan organisasi agar senantiasa responsif dan antisipatif terhadap tantangan tugas ke depan.
Diharapkan Diskes Lantamal VI di bawah kepemimpinan pejabat baru, dapat menampilkan kinerja yang semakin baik untuk kemajuan organisasi Lantamal VI, lanjut Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han)
Lebih lanjut Komandan Lantamal VI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Letkol Laut (K) dr. Rike Andy WijayaSp.P yang telah melaksanakan tugas sebagai Kadiskes Lantamal VI dengan baik.
Selanjutnya kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla)
Selamat datang di Mako Lantamal VI dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AL untuk mengemban tugas sebagai Kadiskes Lantanal VI, ujar Danlantamal VI
Turut hadir dalam sertijab Kadiskes Lantamal VI tersebut Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han), para Asiaten Danlantamal VI, Ketua Korcab VI DJA Ibu Risanty Dwi Sulaksono, para kadis dan kasatker Lantamal VI serta perwakilan Perwira, Bintara ,Tamtama dan PNS Lantamal VI. (arf)
KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Oh kalau pemeriksaannya (Imam Nahrawi) pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa pasti," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan memeriksa para pejabat di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.
Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan. Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.
Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. (rio)
Posmat TNI AL Bulukumba Bersama Tim SAR Gabungan Laksanakan Pencarian Korban Laka Laut
KABARPROGRESIF.COM : (Bulukumba) Pos Pengamat (Posmat) TNI AL Bulukumba bersama tim SAR gabungan melaksanakan pencarian korban kecelakaan di laut di sekitar wilayah perairan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulsel, jumat, (28/12/2018).
Menurut keterangan Danposmat Bulukumba Serka Nav Nasrudin bahwa pihaknya menerima laporan dari Radio Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 bahwa ada kejadian kecelakaan di laut pada Posisi (5° 38' 530" S - 120° 26' 700" T) Timur Tanjung Bira yang mengakibatkan korban hilang.
Lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 untuk bergerak melaksanakan SAR gabungan pencarian "Diketahui korban yang terjatuh ke laut tersebut bernama Asparuddin yang merupakan Captain KLM. Putra Lautan yang berlayar dari Kolaka dengan tujuan Makassar", ujar Danposmat Bulukumba.
"Pencarian korban saat ini sulit untuk ditemukan karena cuaca buruk, akan tetapi pencarian korban masih akan tetap dilanjutkan dan kami akan tetap menyisir sekitar wilayah jatuhnya korban tersebut", tambahnya. (arf)
3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Pengesahan R-APBD
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.
Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.
Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.
Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.
"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)
Petani Kampung Tomer Merauke, Serahkan Pistol Rakitan ke Satgas Yonmek 521/DY
KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea, khususnya di Kabupaten Merauke, Papua, telah menyerahkan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi.
Jimi (35), pemiliki senjata api rakitan itu mengakui jika penyerahan pistol yang ia lakukan tersebut, dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Menurut Jimi, penyerahan pistol rakitan miliknya itu, merupakan simbol jika warga di Kabupaten Merauke, khususnya di Kampung Tomer, Distrik Naukenjirai, yang ingin bersinergi dengan Satgas Pamtas dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.
Tidak hanya itu, masyarakat tersebut mengakui dengan adanya Satgas di bawah kepemimpinan Letkol Inf Andi tersebut, mereka sangat terbantu dari berbagai segi kehidupan, seperti halnya pendistribusian air bersih hingga pengobatan gratis ke masyarakat.
“Penyerahan senjata ini, merupakan simbol jika kami ingin hidup damai dan tenang,” kata Jimi. Jumat, 28 Desember 2018.
Dihadapan warga Kampung Tomer, Jimi berharap jika penyerahan senjata itu, bisa memicu keinginan warga lainnya yang masih memiliki senjata, untuk ikut serta menyerahkannya ke pihak Satgas Pamtas Yonmek 521/DY. “Untuk keamanan, kita serahkan semuanya ke bapak-bapak TNI yang sudah ada disini,” tutur Jimi dengan didampingi Kepala Kampung Tomer, Yanuarius Wanggi.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi A. Wibowo, sangat mengapresiasi inisiatif Jimi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani di Kampung Tomer tersebut.
Penyerahan senjata itu, kata Letkol Andi, merupakan wujud kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan akan pentingnya mewujudkan keamanan dan kenyamanan di daerahnya.
“Kami berharap, warga bisa mematuhi setiap peraturan yang ada, serta ikut serta mewujudkan keamanan wilayah,” tandasnya. (andre)
KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.
Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)
Pemkot Surabaya Bakal Percantik Taman 10 Nopember Dengan Pohon Jacaranda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menata sekaligus mempercantik taman-taman di Kota Pahlawan. Rencana terbaru, pemkot bakal menanam pohon jenis Jacaranda di Taman 10 Nopember dan Taman Keputran. Hal ini dilakukan untuk menambah kesan elok serta meningkatkan kualitas udara di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Wali Kota Risma bersama jajarannya meninjau taman 10 Nopember yang terletak persis di depan Gelora Tambak Sari Surabaya. Dengan didorong menggunakan kursi roda, Wali Kota Risma berkeliling melihat kondisi tanaman di lokasi tersebut.
“Nanti yang sisi masih kosong itu ditambah lagi tanaman, agar kelihatan lebih hijau. Terus yang sisi sebelah utara dan selatan ditanam ditanam pohon Jacaranda,” kata Wali Kota Risma saat memberikan arahan kepada jajarannya, Jum’at, (28/12/18).
Usai meninjau Taman 10 Nopember, kemudian Wali Kota Risma bersama jajarannya bergeser mengunjungi Taman Keputran yang terletak di Jalan Kayon Surabaya. Di taman ini, ia menyampaikan hal yang sama agar ditambah lagi berbagai jenis tanaman. Tujuannya, agar semakin menambah kesan hijau dan rindang taman tersebut.
“Tolong di taman ini juga nanti yang tanahnya masih kosong ditambah lagi tanaman,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan sore ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengunjungi Taman 10 Nopember dan Taman Keputran. Kunjungannya itu, untuk memastikan langsung bagaimana kondisi taman di lokasi tersebut.
"Untuk menambah kerindangan dan agar terkesan lebih elok, bu wali minta agar di sisi taman yang kosong, ditambah berbagai jenis tanaman,” kata Fikser.
Bahkan, Fikser mengaku pihaknya berencana menanam jenis pohon Jacaranda yang memiliki khas bunga berwarna. Dipilihnya jenis pohon itu karena dinilai memiliki kesamaan dengan tabebuya, tapi bunganya lebih rimbun dan warnanya keungunan, serta merah muda.
"Bu wali minta agar ditanam jenis pohon Jacaranda. Kan bunganya itu warna-warni, biar taman itu terkesan semakin elok dan rindang," pungkasnya. (arf)
Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 7 Kg dari Malaysia
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 7 kilogram sabu kristal putih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya menangkap ZLF (43) di depan Apotik Vitka Farma Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batan, Kepulauan Riau.
“Satgas NIC (Narkotics International Center) Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNI berinisial ZLF (42) sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam,” ujar Dani, Jumat (28/12/2018).
Lalu, dilakukan pengembangan perkara, pada pukul 23.50 WIB tim menangkap ANW (38). ANW ditangkap di Perumahan Legenda Bali Blok E3 Nomor 2 Baloi Permai, Kota Batam.
ANW disangkakan sebagai pembeli sabu yang ada di Jakarta. Lalu, Eko menuturkan, pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB tim melakukan penangkapan ABK (42) di Area Parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raha Ali Haji, Seu Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
ABK berperan sebagai pembawa sabu 7 Kg dari pantai dan akan diserahkan ke ZLF.
“Dari Malaysia melalui Jalur Laut Ship to Ship,” kata Dani. Kemudian, tim melakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB menangkap MSK (28) di Loby Hotel City View Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Baran, Kepulauan Riau.
MSK berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini. Tak berhenti disitu, lanjut Dani, Tim melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia.
Pada hari Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap RC (48) di Terminal Ferry Batam Center, Baran Kepulauan Riau.
“Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNA berinisial RC (48) sebagai pengendali dari Malaysia,” tutur Dani.
Dari penangkapan itu juga diamankan beberapa barang bukti, yakni 8 buah handphone berbagai merk, dan 10 buah buku catatan penjualan sabu.
Dani mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Malaysia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup. (rio)
Prajurit Yonmarhanlan V Surabaya Juarai Lomba Fun Run HUT ke-69 Lantamal V
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V berhasil menyabet juara Fun Run yang digelar Pangkalan Utama TNI Al V (Lantamal V) dalam rangka Hari jadibya yang ke-69 tahun 2018 di Mako Lantamal V, Surabaya, Jumat (28/12).
Prajurit Yonmarhanlan V yang berhasil menjuarai Lomba Fun Run yaitu Kopda Mar Puguh sebagai juara satu dengan catatan waktu 07.20.05 seconds, Koptu Mar Saiful Anam sebagai juara dua dengan waktu 07.22.77 seconds dan Serka Mar Iskandar sebagai juara tiga dengan waktu 07.23.41 seconds dengan jarak yg ditempuh sejauh 2,5 KM.
Ketua panitia HUT ke-69 Lantamal V yang juga Komandan Satuan Kapal Patroli (Satro) Lantamal V Kolonel Laut (P) Didik Dwijantoko mengatakan bahwa peserta Fun Run yang terdiri dari jajaran Lantamal V dan keluarga besar Lantamal V.
Selain fun run, kegiatan lomba lainnya juga digelar Lantamal V diantaranya Lkmba Panahan, Aneka Fun Game, Bazar dan ada kegiatan lainnya yang akan digelar pada bulan Januari dan Februari mendatang yaitu bakti sosial kesehatan di kab Jember dan Lomba Menembak senapan angin.
Untuk Fun Run, lanjutnya, peserta lomba dilepas oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin S.H, didampingi Ketua Korcab V DJA ll Ny. Wenny Eswin dan Wadanlantamal V Kolonel Marinir C. T. O Sinaga. (arf)
Berkas Perkara Ahmad Dhani Masih Belum Sempurna
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka dinyatakan belum sempurna oleh Kejati Jatim. Tak ayal, berkas perkara pentolan grup band Dewa ini akhirnya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum terpenuhi syarat formil maupun materiil
"Berkas perkaranya kami kembalikan, ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik,"kata Kajati Jatim, Sunarta pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).
Belum terpenuhinya syarat formal, masih kata Sunarta, yakni terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
"Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum," lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. " Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi," imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)
Idrus Marham Segera Disidang terkait Kasus PLTU Riau-1
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ke tingkat penuntutan.
Idrus terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum dalam perkara tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Menurut Febri, sebanyak 64 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan menyiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Secara terpisah, Idrus membenarkan hal tersebut. Idrus mengaku akan segera disidang terkait kasus yang menjeratnya.
"Ya, ya, betul. Jadi hari ini adalah peningkatan ke tahap kedua (tingkat penuntutan) dan tentu nanti pengantarnya adalah sudah diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus saat akan memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang.
Idrus berjanji akan terus kooperatif menjalani rangkaian proses hukum ke depannya.
"Saya akan seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai pemberi suap. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo. (rio)
PAD Surabaya Naik, Dewan Tetap Curigai Pajak RHU Bocor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya tahun 2019 dipastikan naik 10,31 persen atau Rp. 5,190 triliun namun bagi Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya dianggap masih kurang. Komisi B mencurigai penyumbang PAD terbesar yakni dari pajak bocor. Untuk itu Komisi B berencana akan melakukan sidak hotel dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
" Jadi tidak hanya menerima laporan di atas kertas saja. Jadi perlu diketahui juga apa jumlah setoran pajaknya sudah sesuai atau belum, karena sektor ini sangat rawan penyimpangan di lapangan." Tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, jum'at (28/12).
Ia mengakui jika Pemkot Surabaya telah menempatkan sejumlah alat pendeteksi pajak daerah dengan sistem daring. Namun karena mahalnya pengadaan alat tersebut sehingga belum bisa mencakup seluruh hotel dan RHU di Surabaya. Anugrah juga menilai ada beberapa hotel dan RHU di Surabaya yang sistem keuangannya masih menggunakan hitungan konvensional atau hitungan manual.
" Maka yang begini ini butuh kejujuran dan kejujuran itu mahal, makanya juga perlu dilihat langsung." katanya.
Tidak hanya itu, Anugrah juga mengatakan jika selama ini banyak menerima keluhan dari manajemen hotel dan RHU soal alat monitor pajak yang menggunakan sistem daring ternyata pengadaannya dibebankan kepada pengusaha tersebut.
" Menurut kami ini janggal, karena yang butuh menempatkan alat tersebut adalah Pemkot Surabaya agar pembayaran pajaknya tidak bocor karena memuat data riil dan detail. Harusnya itu menjadi beban pemkot, jangan pengusaha dibuat kalah-kalahan seperti itu." Jelasnya.
Anugrah mengatakan jika sidak untuk hotel dan RHU di Surabaya merupakan langkah awal karena berikutnya juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap kafe, dan restauran.
" Semua OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Surabaya akan kami libatkan, sehingga sidak yang kami lakukan bisa langsung ditindaklanjuti, dan tentu kami akan terus mengawalnya." pungkasnya. (arf)
Apel Gabungan Akhir Tahun di Wilayah Kogartap III/Surabaya, Miliki Nilai Strategis
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Apel gabungan yang diikuti oleh personel TNI-Polri, dinilai memiliki nilai yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan koordinasi, penyamaan persepsi hingga pola tindak dalam rangka menciptakan rasa aman dan kondusifitas wilayah di Jawa Timur.
Melalui apel gabungan yang berlangsung di lapangan Mako Lama Lanud Muljono, Jalan Amarta Barat, Sidoarjo, Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, menilai jika mewujudkan rasa aman dan nyaman di masyarakat, seakan menjadi perhatian utama bagi personel TNI-Polri, khususnya di Jawa Timur.
“Banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini, maupun yang akan datang. Untuk itu, TNI-Polri sebagi bagian dari komponen bangsa, harus bisa merespon dengan cepat semua permasalahan yang menganggu keamanan, ketertiban dan keutuhan NKRI, khususnya di Jawa Timur,” tegas Dangartap melalui amanat apel gabungan TNI-Polri yang dibacakannya. Jumat, 28 Desember 2018.
Berlangsungnya pelaksanaan Pileg maupun Pilpres mendatang, kata Mayjen Arif, seakan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparatur keamanan. Sebab, kegiatan itu, pastinya akan meningkatkan suhu politik, dan bisa menimbulkan kerawanan.
Kendati demikian, dalam menyikapi hal itu, Dangartap III/Surabaya mengimbau seluruh prajurit TNI untuk tetap bersikap netral, sekaligus tak mudah terpancing dengan adanya hal-hal yang dinilai mampu merusak netralitas TNI dalam ajang pemilihan mendatang.
“Karena, hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, serta citra TNI di mata masyarakat. Dan TNI, sepenuhnya akan mem-back up dan memberikan bantuan kepada Polri dalam upaya penciptaan Harkamtibmas,” jelas Dangartap III/Surabaya yang juga Pangdam V/Brawijaya ini.
Selain dihadiri Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, beserta pejabat TNI di wilayah Surabaya, berlangsungnya apel gabungan itu, juga turut dihadiri oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto. (arf)
Wisnu Wardhana Dinyatakan Buron
KORUPSI PELEPASAN ASET PEMPROP JATIM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim akhirnya resmi menyatakan Wisnu Wardhana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan buron, setelah korps Adhyaksa telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang mengganjar hukuman 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana.
"Sudah kami nyatakan DPO, dan sekarang tim yang sudah dibentuk masih berupaya menemukan keberadaannya,"pungkas Kajari Jatim, Sunarta pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).
Diungkapkan Sunarta, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, terutama peran dari awak media untuk bisa memberikan informasi keberadaan WW sapaan akrab dari Wisnu Wardhana.
"Kalau teman-teman media mengetahui keberadaanya, mohon kami diberitahu,"pungkas Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim akhirnya resmi menyatakan Wisnu Wardhana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan buron, setelah korps Adhyaksa telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang mengganjar hukuman 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana.
"Sudah kami nyatakan DPO, dan sekarang tim yang sudah dibentuk masih berupaya menemukan keberadaannya,"pungkas Kajari Jatim, Sunarta pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).
Diungkapkan Sunarta, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, terutama peran dari awak media untuk bisa memberikan informasi keberadaan WW sapaan akrab dari Wisnu Wardhana.
"Kalau teman-teman media mengetahui keberadaanya, mohon kami diberitahu,"pungkas Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)
KPK Periksa Bupati Pakpak Bharat sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Dalam kasus ini, selain Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko. Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka.
Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.
Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo. (rio)
Sekarang Jalan Raya Gubeng Bisa Dilalui Hanya Dua Lajur
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jalan Raya Gubeng yang sempat ditutup karena proses perbaikan atau recovery akibat kondisi tanah yang ambles, pada kamis (27/12), tepat pukul 18.00 WIB akhirnya dibuka dan bisa dilalui. Namun, karena masih dalam tahap penyempurnaan recovery, sementara ini hanya dua dari empat lajur yang dibuka untuk masyarakat.
“ Saat ini dua lajur yang difungsikan, karena kita masih kerja masang sheet piles (besi pengaman).” kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat meninjau pembukaan kembali Jalan Raya Gubeng, kamis (27/12).
Risma memastikan secara teori dua lajur yang difungsikan itu memang sudah aman untuk dilalui kendaraan. Kendati demikian, ia mengimbau kepada para pengendara yang melintasi jalan itu agar tidak berhenti. Sebab, disamping akan menghambat laju kendaraan lain, juga akan menambah macet karena yang dibuka dua dari empat lajur.
“ Saya minta nanti ndak berhenti saat di situ, jadi supaya ndak menghambat lalu lintas. Maksudnya ndak memperlambat” ujarnta.
Bahkan, untuk membantu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut, nantinya akan dijaga oleh petugas Linmas dan dibantu pihak Kepolisian. Disamping itu, pihaknya juga akan mendirikan beberapa posko penjagaan untuk mengantisipasi masyarakat yang berhenti di jalan tersebut.
" Ya nanti ada linmas, ada poskonya di sini, sama di Jalan Sumbawa sama Jalan Bali. Terus ada kepolisian yang nanti mengarahkan, karena kan menyempit dari empat menjadi dua," pungkasnya.
Dari pantauan, jum'at (28/12) di lokasi, jalan raya Gubeng sejumlah kendaraan telah melintas, baik kendaraan roda dua, empat, hingga truk. Sebelumnya, jalan ini sempat dilakukan uji coba dengan kendaraan patroli yang berlalu-lalang. Kini, Jalan Raya Gubeng yang sempat ditutup kembali bisa diakses melalui berbagai arah.(arf)
Peringati Hari Anti Korupsi, Hubdam V/Brw Terapkan Zona Integritas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Momen Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya, tak disia siakan Hubdam V/Brw melakukan penandatanganan Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Kahubdam V/Brw Kolonel Mochamad Sholeh, SH MM Mengatakan bahwa pencanangan Integritas di jajarannya ini sebagai sarana untuk melakukan interopeksi, evaluasi memperbaiki kualitas individu dan pemberantasan korupsi yaitu terciptanya Indonesia bersih dan bebas korupsi. Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan di Aula Hubdam V/Brw pagi hari ini, Jumat (28/12/2018) ini dilakukan oleh Kahubdam V/Brw bersama jajarannya. “Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu upaya dalam hal reformasi birokrasi di tubuh TNI”.
Besar harapan saya sebagai Ketua Tim pelaksana Reformasi Birokrasi di Hubdam V/Brw untuk mengajak bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dengan prinsip efektif dan efisien serta pekerjaan yang berorientasi pada hasil (Outcome Oriented) pada seluruh unit kerja dan meyakinkan kepada seluruh prajurit dan PNS sampai pada level terendah untuk bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing,” ujar Kolonel Mochamad Sholeh, SH MM.
Kolonel Mochamad Sholeh, SH MM menyampaikan bahwa informasi terkini terkait Reformasi Birokrasi TNI menunjukkan bahwa nilai indeks Reformasi Birokrasi hasil evaluasi tahun ini adalah 68,84 dengan kategori B atau dengan kata lain terdapat kenaikan sebanyak 2,36 point dari tahun sebelumnya. “Hal ini merupakan suatu prestasi hasil kerja keras kita semua dalam melaksanakan program Reformasi Birokrasi TNI AD sebagai bagian dari penilaian di lingkungan TNI”.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,” pungkas Kolonel Mochamad Sholeh, SH MM.
Perlu diketahui, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan Zona Integritas ini difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret seperti proses rekruitmen yang dilakukan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik. (andre)
Inilah Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak Sepanjang 2018
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan hasil capaian kinerja sepanjang tahun 2018 dari berbagai bidang, diantaranya seksi Pembinaan, Seksi IIntelijen, Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Pada bidang bidang pembinaan, ada beberapa item kegiatan yang telah direalisasikan. Diantaranya, Realisasi Anggaran Belanja Satuan Kerja, Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2018 dan Pendapatan Negara melalui tilang.
"Pendapatan negara dari tilang sepanjang 2018 sebesar Rp. 2.470.728.000,- (Dua milyar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh dapan ribu rupiah)," terang Lingga, Jum'at (28/12).
Sedangkan pada Seksi Intelijen, pihaknya juga telah melaksanakan beberapa capaian kinerja. Diantaranya pelaksanaan kegiatan penyidikan, Pelaksanaan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, kegiatan pelacakan aset negara, kegiatan penerangan hukum, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan Lomba Anti KKN dan kegiatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Untuk TP4D, kami berhasil melakukan penghematan keuangan negara pada 45 kegiatan SKPD Kota Surabaya. Dari nilai Rp. 913.948.664.333 menjadi Rp. 747.696.010.790," terang Lingga.
Sementara pada kegiatan Seksi Pidana Umum (Pidum), jumlah perkara yang ditangani sebanyak 600 perkara.
"Dari jumlah tersebut, perkara narkotika dan pencurian berada ditingkat paling atas,"jelas Lingga.
Pada Seksi Pidana Khusus (Pidus), masih kata Lingga, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah dari berbagai kasus korupsi.
"Penyelamatan keuangan negara tahap penuntutan sebesar Rp. 95.000.000, Penyelamatan keuangan negara denda Rp 100.000.000 dan Penyelamatan Keuangan Negara Biaya Perkara Rp. 15.000,"sambung Lingga.
Sementara, Seksi Datun berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. Pemulihan tersebut bersumber dari Pembayaran kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, Pembayaran piutang di lingkungan PT Pelindo III Persero cabang Tanjung Perak, Penyelesaian pembayaran piutang mewakili PT. Pelabuhan Infonesia III (persero) atas nama prnggina bagian tanah HPL.
Selain itu, Datun juga berhasil memulihkan keuangan negara dari pembayaran retribusi pemakaian lahan dengan sertifikat HGB No. 3 Kelurahan Jepara dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya di kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran.
"Total keseluruhan keuangan aset negara yang berhasil diselamatkan seksi Datun tahun 2018 sebesar Rp. 20.132.902.558,"ujar Lingga. (Komang)
Tim Gabungan Kejaksaan Gelar OTT Terkait Dugaan Suap Seleksi CPNS di Muaro Jambi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap Kasubag Kepangkatan di BKD Kabupaten Muaro Jambi berinisial MY.
OTT dilakukan di kediaman MY, Desa Talang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (27/12/2018).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, OTT ini terkait dugaan suap dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Muaro Jambi.
MY, yang juga merangkap sebagai Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Muaro Jambi, diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan CPNS di kabupaten tersebut.
Kini, ia telah diamankan tim kejaksaan. Status MY masih terperiksa.
“Dari OTT itu, kali mlakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya. Baru nanti 1x24 jam, kami tetapkan statusnya,” ujar Mukri, Kamis (27/12) malam.
Dari OTT tersebut, tim kejaksaan mengamankan uang tunai sebesar Rp19.300.000 dari Rp 100.000.000 yang dijanjikan.
Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Mukri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan dibawa ke Kejati Jambi dan untuk proses selanjutnya dibawa ke Kejari Muaro Jambi. (rio)
Andalkan Pajak, Pemkot Surabaya Targetkan PAD 2019 Rp 5,1 Triliun
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pahlawan tahun anggaran 2019 bisa mencapai Rp 5,190 triliun. Target PAD tersebut lebih besar dari tahun 2018 yakni sebesar Rp 4,7 triliun. PAD itu berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“ Jadi, target PAD tahun 2019 ini naik 10,13 persen dibanding target PAD tahun 2018.” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono Yusron, jum'at (28/12).
Menurut Yusron, PAD melalui hasil pajak daerah merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Khusus untuk PAD melalui hasil pajak daerah ini, target tahun 2018 sebesar Rp 3,6 triliun dan realisasinya sampai tanggal 21 Desember 2018 sudah mencapai Rp 3,7 triliun atau 104,80 persen.
“ Sudah melampaui target, dan ini kemungkinan masih akan terus naik hingga akhir tahun 2018 ini.” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jenis pajak daerah yang ditanganinya itu ada sembilan macam, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Sedangkan yang paling strategis dan besar adalah PBB dan BPHTP.
“ Khusus untuk PBB, target tahun 2018 Rp 1 triliun dan sampai tanggal 21 Desember 2018, sudah realisasi Rp 1,183 atau 112,26 persen. Sedangkan untuk BPHTP, target tahun 2018 Rp 1,176 triliun dan sudah realisasi Rp 1,182 triliun atau 100,51 persen dan ini akan terus naik di akhir tahun.” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yusron juga optimis bisa mencapai target-target itu, terutama target di sektor pajak daerah. Sebab, ia mengaku memperbaiki dan meningkatkan berbagai layanan perpajakan, sehingga semakin mempermudah proses pengurusan perpajakan dan membayar perpajakan. Bahkan, ia juga mengaku sudah memfasilitasi dengan mekanisme secara online dengan menggandeng bank-bank pemerintah untuk bisa menerima perpajakan.
“ Melalui mekanisme ini, maka pembayaran perpajakan ini bisa dilakukan dimana-mana.” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, sudah ada perda pajak online, sehingga saat ini perda pajak online ini sudah dilaksanakan secara bertahap di beberapa sektor. Alhasil, di pertengahan tahun 2018 lalu, sudah nampak ketercapaiannya.
“ Memang ada kenaikan yang signifikan di pertengahan tahun 2018 lalu, dan ini akan terus kami laksanakan tahun depan.” pungkasnya. (arf)
296 Siswa Dikmaba XXXVIII/1 Kodikdukum Kodiklatal Jalani Orientasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah lima bulan ditempa di Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran (Puslatdiksarmil) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan (Kodiklatal) yang berlokasi di Juanda, Sidoarjo, sebanyak 296 orang siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan ke-38 gelombang 1 yang berada di bawah Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal jalani orentasi masuk Pendidikan Kejuruan. Pembukaan orientasi yang dihelat dilapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan.
Hadir dalam pembukaan tersebut Wadan Kodikdukum, para Komandan Pusdik dijajaran Kodikdukum diantarnya Komandan Pusdiktek, Komandan Pusdikbanmin, Komandan Pusdiklek, Komandan Pusdikkes, Komandan Pusdikpomal dan Komandan Puspeknubika, selain itu hadir juga para Kabag dan Kama Kodikdukum Kodiklatal
Dari 296 orang tersebut, akan disebar di lima Pusdik berbeda di bawah Kodikdumum diantaranya Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin) mendidik siswa terbanyak yakni 134 orang terdiri kejuruan Tata Usaha (TTU) 30 orang, Keuangan (Keu) 29 orang, Perbekalan 19 orang, Tata Graha 15 orang, Jasmani 28 orang dan Musik 13 orang.
Diurutan kedua Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes) yang mendidik 62 orang siswa dengan kejuruan Asisten Para Medis (APM). Urutan berikutnya Pusat Pendidikan Elektro (Pusdiklek) mendidik 49 orang siswa terdiri kejuruan (Elektronik Deteksi (Ede) 10 orang, Elektronik Kendali (EKL) 20 orang, Elektronika Senjata (Esa) 10 orang dan Pengolah Data Komputer (PDK) 9 orang.
Pusdik lainya adalah Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek) mendidik 31 orang terdiri kejuruan Mesin 11 orang, kejuruan Listrik 10 orang dan Pekerjaan Umum (PKU) 10 orang. Sedangkan Pusdik yang paling sedikit mendidik siswa adalah Pusdik Polisi Militer (Pomal) yang hanya mendidik 20 orang siswa kejuruan Polisi Militer.
Dalam kesempatan tersebut Dankodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menempuh pendidikan dasar keprajuritan di Puslatdiksarmil Juanda sekaligus mengucapkan selamat datang di Kodikdukum Kodiklatal sebagi tempat pendidikan dasar golongan, kejuruan dan pengembangan profesi.
Pamen melati tiga di pundak ini mengingatkan bahwa mulai saat ini para siswa akan menimba ilmu kejuruan dan profesi dibeberapa Pusdik dibawah Kodikdukum sebagai bekal dalam penugasan di tempat yang baru. Kepada para siswa, dirinya berharap agar selama menempuh pendidikan, para siswa mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan moral yang baik serta kesamaptaan jasmani agar bisa menyelesaikan pendidikan kejuruan tepat waktu.
“Hindari perbuatan yang justru merugikan kalian sendiri seperti pelanggaran disiplin, tindak pidana maupun perdata antara lain perjudian, pencurian penipuan, pemakaian narkoba dan tindak asusila,” tegas Pamen melati tiga di pundak ini. (arf)
Rabu, 26 Desember 2018
Kisruh Perebutan Universitas Kanjuruhan Malang
Keterangan Saksi dan BAP Beda, Tidak Ada Uji Labfor Pemalsuan Dokumen Christea
KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Christea Frisdiantara, ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/12).
Agenda sidang meminta keterangan saksi-saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya, kepala kelurahan (lurah) sebagai saksi pelapor, sekretaris kelurahan, RT dan RW, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Eko Supriyono terkuak beberapa fakta persidangan yang menyebutkan adanya ketidakcocokan apa yang disampaikan oleh saksi dan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa Christea Frisdiantara, Anggir Sulistia menjelaskan, menurut keterangan saksi Lurah Magersari Moch Arifin, sebelum mengetahui adanya pemalsuan dokumen, dia ditemui seseorang dari Malang yang datang memperlihatkan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah dokumen.
"Saat itu orang Malang yang tidak diketahui identitasnya bersama dirinya (saksi pelapor) dan Babinsa melakukan koordinasi membahas pemalsuan tanda tangan ini. Lurah kemudian diarahkan untuk membuat laporan," ungkap Anggir Sulistia usai persidangan.
Namun keterangan Lurah Magersari tidak sesuai dengan yang tercantum dalam BAP, dimana pada bulan Juni lalu ada seseorang dari Malang yang menelpon saksi untuk diajak bertemu di Polsekta Sidoarjo.
"Di BAP disebutkan tanggal 3 Juni jam 6 sore, bertemu dengan seseorang dari Malang di Polsek. Di sini keterangannya jelas beda dengan BAP. Tentunya beberapa fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya," ungkapnya.
Majelis Hakim saat persidangan, lanjut Anggir, menanyakan hasil bukti uji Labfor (laboratorium forensik) yang harus dilampirkan dalam BAP untuk tindak pidana pemalsuan.
"Jadi kita bingung, sebenarnya apa yang dipalsukan dan oleh siapa, karena tidak ada dokumen yang mendukung yang menyebutkan telah terjadi pemalsuan. Bisa saja dokumen tersebut ditandatangani oleh orang lain atau juga oleh terdakwa maupun oleh lurah, semua masih samar karena tidak ada bukti labfor yang menyebutkan kalau tandatangan tersebut adalah palsu," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula adanya dokumen kependudukan atas nama terdakwa Christea Frisdiantara yang berdomisili di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan Lurah Magersari. Hal tersebut akhirnya oleh Lurah Magersari Moh Arifin dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasus yang menjerat Christea ini memang sarat kejanggalan. Adanya orang Malang yang membawa dokumen pemalsuan Lurah Magersari hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Hal ini terlihat ada upaya kriminalisasi. Apalagi dalam BAP, menurut hakim, tidak dicantumkan bukti uji labfor pemalsuan dokumen.
Kasus Christea ini merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedja’i sebagai ketua yayasan lama dan Christea selaku ketua yayasan baru yang sah.
Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.
Setelah akhir masa jabatan Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Christea Frisdiantara.
Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.
Saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.
Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.
Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di sini kemudian masalah muncul. Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.
Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.
Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifien mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.
Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Christea Frisdiantara, ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/12).
Agenda sidang meminta keterangan saksi-saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya, kepala kelurahan (lurah) sebagai saksi pelapor, sekretaris kelurahan, RT dan RW, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Eko Supriyono terkuak beberapa fakta persidangan yang menyebutkan adanya ketidakcocokan apa yang disampaikan oleh saksi dan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa Christea Frisdiantara, Anggir Sulistia menjelaskan, menurut keterangan saksi Lurah Magersari Moch Arifin, sebelum mengetahui adanya pemalsuan dokumen, dia ditemui seseorang dari Malang yang datang memperlihatkan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah dokumen.
"Saat itu orang Malang yang tidak diketahui identitasnya bersama dirinya (saksi pelapor) dan Babinsa melakukan koordinasi membahas pemalsuan tanda tangan ini. Lurah kemudian diarahkan untuk membuat laporan," ungkap Anggir Sulistia usai persidangan.
Namun keterangan Lurah Magersari tidak sesuai dengan yang tercantum dalam BAP, dimana pada bulan Juni lalu ada seseorang dari Malang yang menelpon saksi untuk diajak bertemu di Polsekta Sidoarjo.
"Di BAP disebutkan tanggal 3 Juni jam 6 sore, bertemu dengan seseorang dari Malang di Polsek. Di sini keterangannya jelas beda dengan BAP. Tentunya beberapa fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan terhadap kliennya," ungkapnya.
Majelis Hakim saat persidangan, lanjut Anggir, menanyakan hasil bukti uji Labfor (laboratorium forensik) yang harus dilampirkan dalam BAP untuk tindak pidana pemalsuan.
"Jadi kita bingung, sebenarnya apa yang dipalsukan dan oleh siapa, karena tidak ada dokumen yang mendukung yang menyebutkan telah terjadi pemalsuan. Bisa saja dokumen tersebut ditandatangani oleh orang lain atau juga oleh terdakwa maupun oleh lurah, semua masih samar karena tidak ada bukti labfor yang menyebutkan kalau tandatangan tersebut adalah palsu," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula adanya dokumen kependudukan atas nama terdakwa Christea Frisdiantara yang berdomisili di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan Lurah Magersari. Hal tersebut akhirnya oleh Lurah Magersari Moh Arifin dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasus yang menjerat Christea ini memang sarat kejanggalan. Adanya orang Malang yang membawa dokumen pemalsuan Lurah Magersari hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Hal ini terlihat ada upaya kriminalisasi. Apalagi dalam BAP, menurut hakim, tidak dicantumkan bukti uji labfor pemalsuan dokumen.
Kasus Christea ini merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedja’i sebagai ketua yayasan lama dan Christea selaku ketua yayasan baru yang sah.
Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.
Setelah akhir masa jabatan Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Christea Frisdiantara.
Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.
Saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.
Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.
Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di sini kemudian masalah muncul. Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.
Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.
Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifien mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.
Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo. (Komang)
Besok, Jalan Raya Gubeng Surabaya Siap Diuji Coba
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya,, yang ambles beberapa hari lalu memasuki tahap akhir pemulihan dan direncanakan akan diuji coba untuk dua lajur pada Kamis (27/12) besok.
" Saya minta besok dilakukan uji coba untuk dua lajur. Kalau besok uji coba lancar, maka langsung bisa dipakai." kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memantau pengaspalan di Jalan Raya Gubeng, Rabu (26/12).
Menurut Risma, uji coba sudah bisa dilaksanakan sebab hasil tes dari tim ITS, dua lajur sisi timur dinyatakan sudah memenuhi syarat dan bisa dilakukan uji coba untuk dilewati kendaraan. Sedangkan untuk dua lajur di sisi barat baru akan dilakukan pengaspalan pada Rabu sore ini.
" Dua lajur sisi barat belum memenuhi syarat, karena airnya masih ada. Makanya butuh waktu untuk pengeringan. Rencananya tim dari ITS akan melakukan tes lagi besok (Kamis, 27/12)." ujarnya.
Mengenai uji coba yang hanya dua lajur, Risma mengatakan karena sisi barat belum dipasang "steel sheet pile" (SSP) atau dinding vertikal dari besi yang berfungsi untuk menahan tanah dan menahan masuknya air ke alam lubang galian.
" Rencananya nanti malam SSP dipasang. Kemarin mau dipasang SSP dengan memakai alat dari pemkot, namun karena kerasnya pemadatan tanah, alat dari pemkot tidak bisa dipakai. Jadi, nanti dari kontraktor PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring) akan menyiapkan alat atau bornya." pungkasnya. (arf)
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Kasi Intel Kejati Bengkulu
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.
Penyuapan itu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada Juni 2017. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.
" Dalam pengembangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Ketiga tersangka baru itu merupakan pejabat pada satuan kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Mereka adalah M Fauzi dan Edi Junaidi selaku kepala satuan kerja dan Apip Kusnadi selaku pejabat pembuat komitmen.
"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," papar Febri.
Febri mengatakan, pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.
" Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan," kata dia.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Febri dalam kasus ini tiga tersangka sebelumnya telah divonis. Parlin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Amin dan Murni divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. (rio)
Jalan Gubeng Ambles Mulai Diaspal
" Sebenarnya kemarin semalam (Selasa, 25/12) tapi hujan, kita tunggu pengeringan. Tadi pagi pukul 05.00 WIB baru bisa dimulai pengaspalan." kata Walikota Surabaya, Tri Rismahari di jalan Gubeng, rabu (26/12).
Seperti diberirakan setelah tiga hari pengurukan, pengerjaan perbaikan atau recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles kini nyaris rampung. Saat pengerjaannya baik di sisi utara maupun selatan hanya tinggal tahap pemadatan tanah dan pemasangan besi pengaman atau SSP (Steel Seet Pile) agar nantinya, jalan yang ambles itu tidak longsor dan kuat untuk dilalui kendaraan lagi.
Setelah itu besoknya atau lusa akan dilakukan pemasangan kerikil untuk penguat pondasi jalan. Sebab Jalan Raya Gubeng merupakan jalan Nasional, sehingga pondasinya harus benar-benar kuat, karena dilalui berbagai jenis kendaraan.
Namun untuk sisi sebelah barat yang terkena longsor harus diperkuat dengan beton cor. Sebab, khawatir, kalau hanya dipasang besi pengaman tanpa beton cor, tanah bisa sleding dan menyebabkan kembali longsor.
Pengerjaan recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles, bisa rampung dalam kurun waktu tujuh hari. Sebab, saat ini tengah memasuki libur natal dan tahun baru. Untuk itu Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim), untuk perizinan tonase truk.
Pada pengerjaan perbaikan atau recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles itu telah menghabiskan pasir batu (sirtu) sebanyak 20 ribu meter kubik atau 1000 dump truk sirtu, per truk berisi 20 kubik bahkan pengerjaan itu dilakukan selama 24 jam. (arf)
Pantau Suroboyo Bus Dengan Aplikasi GoBis
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bertambahnya armada Suroboyo bus dan banyaknya halte yang saat ini tersebar di Kota Surabaya ternyata tak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berhenti mengembangkan pelayanan transportasi umum agar diminati masyarakat. Kali ini Dishub Surabaya membuat sebuah aplikasi yang dapat memantau keberadaan operasional armada Suroboyo bus tersebut.
" Namanya aplikasi GoBis yakni sebuah aplikasi yang dapat mendeteksi dan memantau posisi Suroboyo Bus." kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, rabu (26/12).
Aplikasi ini lanjut Irvan rencananya akan digabungkan dengan aplikasi Go Parkir dan beberapa aplikasi lainnya.
“ Untuk menunjang Smart City, kami memang berencana untuk menggabungkan dan saat ini terus kami kembangkan." pungkasnya.
Seperti diberitakan Pemerintah Kota (Penkot) Surabaya menambah lagi 10 unit armada Suroboyo Bus untuk melengkapi angkutan umum di Kota Pahlawan.
Dengan bertambahnya 10 unit ini, berarti Pemkot Surabaya sudah memiliki 20 bus angkutan umum, 18 diantaranya Suroboyo Bus dan dua unit lagi adalah double decker atau bus bertingkat.
10 unit armada Suroboyo bus yang baru datang itu, sementara ini diletakkan di Terminal Tambak Oso Wilangun (TOW), sembari menunggu plat nomor permanen dan pelatihan kru Suroboyo Bus, baik sopir maupun kondektur atau helpernya.
Banyaknya armada ini dikarenakan minat dan sambutan dari masyarakat untuk menggunakan Suroboyo Bus, baik rute utara-selatan maupun barat-timur cukup tinggi.
10 unit armada yang baru datang itu memiliki beberapa perbedaan dibanding dengan delapan unit yang sudah ada sebelumnya antara lain desain kacanya lebih rendah, sehingga para penumpang yang berada di dalam bus bisa terlihat jelas. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan dan pelecehan seksual.
Sedangkan kapasitas dan tipenya, masih sama seperti armada Suroboyo Bus yang sudah ada sebelumnya, yaitu dapat memuat 67 penumpang, termasuk yang berdiri, orang difabel, dan perempuan. Bus ini juga dilengkapi GPS dan CCTV, sehingga bus ini sangat aman dan nyaman.
Meski terkesan mewah bamun pembayarannya pun masih tetap dengan botol plastik.
Dengan bertambahnya 10 unit armada Suroboyo Bus ini, maka diharapkan para penumpang yang menunggu kedatangan Suroboyo Bus tidak lama-lama berada di halte. Selama ini, para penumpang itu menunggu sekitar 30 menit sampai 1 jam.
Pembagian rute 10 unit bus yang baru ini akan disesuaikan dengan demand atau permintaan. Meskipun yang lebih diprioritaskan adalah rute barat-timur, tapi rute utara-selatan juga perlu ada tambahan, karena permintaannya sangat tinggi.
Tak hanya menambah 10 unit armada Suroboyo Bus saja, ternyata Dishub Surabaya juga akan memperbanyak delapan halte bus pada tahun 2019 mendatang.
Delapan halte, rencananya akan dibangun di depan UIN, Royal, depan Joyoboyo, Mayjen Sungkono depan KPU, Mayjen Sungkono sebelah SPBU, HR Muhammad sekitar Masjid At-taqwa, Dharmawangsa sekitar rumah sakit Dr Soetomo, Kertajaya Indah sebelah bundaran ITS.
Penambahan 10 unit baru armada Suroboyo Bus ini bukan hanya persoalan transportasi semata.
Namun, lebih dari itu untuk lingkungan, karena nanti diharapkan masyarakat yang biasanya memakai mobil pribadi, bisa beralih ke angkutan umum ini. Ketika angkutan umum ini bisa menjadi alternatif, maka jalan tidak akan macet.
Bahkan para pelajar yang masih belum memiliki SIM dan belum cukup umur untuk membawa kendaraan sendiri, maka diharapkan menggunakan angkutan umum ini, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. (arf)
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Sebagai Buronan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri (Kapolri) tentang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Izil Azhar.
Izil merupakan orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Izil dan Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan graifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011.
" KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).
Febri mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil bisa menginformasikannya ke kepolisian setempat atau ke KPK melalui kontak telepon 021-25578300 atau 021-25578389. Kemudian melalui layanan email dengan alamat pengaduan@ kpk.go.id atau layanan faks dengan nomor 021-52892456.
Sebelumnya, kata Febri, KPK juga telah mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum.
"Kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)
Prajurit Satrol Lantamal VI Jaga Stamina Di Musim Hujan Dengan Dayung Perahu Naga
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Seluruh Prajurit Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VI melaksanakan kegiatan olahraga air mendayung perahu naga bertempat di pantai Jalaria Mako Lantamal VI, Rabu (26/12/2018).
Olahraga ini merupakan salah satu cara prajurit Satrol Lantamal VI menjaga stamina di musim hujan.
"Olahraga air perahu naga ini salah satu olahraga yang dilaksanakan prajurit Satrol Lantamal VI sebagai bentuk latihan para prajurit untuk tetap menjaga ketahanan fisiknya agar tetap sehat dan bugar, selain dayung prajurit Satrol lantamal VI juga melaksanakan olahraga air yang lain seperti renang laut, halang rintang laut yang dilaksanakan secara bergantian setiap hari Rabu ", ujar Dansatrol Lantamal VI Kolonel Laut (P) Bayu Trikuncoro, S.E.
Dansatrol Lantamal VI juga mengharapkan agar prajurit Satrol Lantamal VI dapat menggunakan salah satu fasilitas olahraga yang disediakan oleh Pangkalan ini dengan sebaik-baiknya untuk tetap menjaga kondisi tubuh guna mendukung tugas pokok Satrol Lantamal VI. (arf)
Besok, Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana
KABARPROGRESIF.COM :(Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal persidangan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eddy terjerat dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK telah menerima penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro. Persidangan perdana dijadwalkan besok Kamis, 27 Desember 2018," kata Febri, Rabu (26/12/2018).
Menurut Febri, pada persidangan perdana nanti, jaksa KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dalam rangkaian persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Ia pun sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. (rio)