Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Desember 2018

Bawaslu Ladeni Tantangan Politisi Nasdem


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mendapat ancaman akan digugat oleh Vincensius Awey, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo mempersilakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil I dari partai Nasdem melakukan gugatan atas penertiban balihonya itu.

“ Silakan gugat. Kami sudah melakukan penertiban sesuai prosedur,” kata Hadi Margo pada kabarprogresif.com, jum'at (7/12).

Hadi Margo menyayangkan sikap Awey yang emosional atas dicopotnya baliho yang dinilai melanggar estetika itu.

“Jangan marah-marah. Kalau tidak terima datang ke kantor Bawaslu. Ayo kita diskusi,” tantangnya.

Menurut dia, gugatan Awey tersebut salah alamat karena balihonya itu tidak melanggar kampanye, melainkan menyalai estetika.

“ Kalau estetika, berarti baliho itu melanggar Perda sehingga yang berhak mencopot ya Satpol PP. Kalaupun saat penertiban itu, Satpol PP bersama petugas Bawaslu karena saat itu penertiban gabungan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Vincensius Awey menganggap penertiban baliho yang bergambar dirinya atas dasar asumsi, maka untuk itu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Nasdem ini berencana akan menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kota Surabaya.

Awey yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, mengklaim bila baliho miliknya yang ditertibkan itu materinya hanya menyampaikan pesan sosial berupa ajakan untuk membumikan Pancasila, bukan ajakan kampanye.

Bahkan hal tersebut sudah sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya sebagaimana UU 23 Tahun 2003.

Bahkan politikus Partai Nasdem ini juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.

Tal hanya itu, Awey juga mengusulkan kepada DPRD Surabaya untuk segera memanggil Bawaslu Surabaya terkait dengan penertiban APK yang dinilai menyalahi ketentuan. Artinya tidak berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar