Jumat, 14 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah melakukan pelecehan terhadap simbol lembaga negara usai tidak hadir saat diundang hearing, terkait kinerja sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu 2019.

" Rapat bersama Bawaslu kota Surabaya terpaksa di tunda karena pihak Bawaslu tidak ada yang hadir tanpa ada alasan yang jelas." ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri di ruang Komisi C DPRD Surabaya, jum'at (14/12).

Rapat ini, kata Syaifuddin sebenarnya sebagai upaya untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terhadap laporan dari berbagai pihak yang menyebutkan kinerja Bawaslu masih belum maksimal. Seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dilakukan oleh Bawaslu akhir-akhir ini.

" Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD berkepentingan untuk mengawasi semua lembaga negara termasuk Bawaslu karena operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD)." tegasnya.

Upaya untuk mendatangkan Bawaslu dalam rapat bersama ini lanjut Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri, juga berkaitan dengan kinerjanya, yang dinilai tidak profesional setelah memanggil ketua DPRD Surabaya, Armuji terkait dengan dugaan pelanggaran kampaye yang akhirnya tidak terbukti.

" DPRD sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan berhak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan dengan baik." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

BTemplates.com

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive