Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Jumat, 14 Desember 2018
Bawaslu Surabaya Mangkir Panggilan Komisi C
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah melakukan pelecehan terhadap simbol lembaga negara usai tidak hadir saat diundang hearing, terkait kinerja sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu 2019.
" Rapat bersama Bawaslu kota Surabaya terpaksa di tunda karena pihak Bawaslu tidak ada yang hadir tanpa ada alasan yang jelas." ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri di ruang Komisi C DPRD Surabaya, jum'at (14/12).
Rapat ini, kata Syaifuddin sebenarnya sebagai upaya untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terhadap laporan dari berbagai pihak yang menyebutkan kinerja Bawaslu masih belum maksimal. Seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dilakukan oleh Bawaslu akhir-akhir ini.
" Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD berkepentingan untuk mengawasi semua lembaga negara termasuk Bawaslu karena operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD)." tegasnya.
Upaya untuk mendatangkan Bawaslu dalam rapat bersama ini lanjut Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri, juga berkaitan dengan kinerjanya, yang dinilai tidak profesional setelah memanggil ketua DPRD Surabaya, Armuji terkait dengan dugaan pelanggaran kampaye yang akhirnya tidak terbukti.
" DPRD sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan berhak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan dengan baik." pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar