Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

Bawaslu Surabaya Putuskan Dua Caleg PDI Perjuangan Tak Bersalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
   
" Dengan ini, terlapor  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan." kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang, selasa (11/12).
   
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
   
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran.

Saat ditanya, apakah ada tekanan dari pihak lain terkait hasil putusan ini, Usman mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari siapapun.

" Hasil musayawarah kami, alat bukti kurang meyakinkan sehingga kami putuskan tidak bersalah." ujarnya. 
   
Mendapati hal itu, Tim Kuasa Hukum terlapor Martin Hamonangan  mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan sejumlah catatan atas persidangan yang dinilai terburu-buru dan kurang mengindahkan ketentuan yang ada.
   
" Ada yang lucu, majelis dalam sidang mengatakan ini bukan sidang ajudikasi tapi hukum acaranya seperti sidang ajudikasi." katanya.
   
Apalagi, lanjut dia, ada tahapan mendengar keterangan para saksi dan terlapor termasuk pengesahan alat bukti yang mirip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tahap pemeriksaan pakai ruang sidang lengkap dengan palu dan pengunjung sidang terbuka.
   
" Ini majelis kesannya harus gagah seperti hakim tapi bukan ajudikasi. Saya kira Bawaslu salah menerapkan aturan." jelasnya.
   
Menurutnya, kalau itu pemeriksaan pelanggaran administrasi bukan ajudikasi cukup pelapor, saksi dan terlapor diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung dan tertutup atau tidak seperti sidang.
   
" Ini dikhawatirkan Bawaslu mengeluarkan putusan secara sepihak sesuai dengan pertimbangan mereka setelah pemeriksaan selesai." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar