Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Desember 2018

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut diawali ketika Irvan dan sejumlah orang lainnya ditangkap dalam suatu rangkaian operasi tangkap tangan, Rabu (12/12/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, informasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018.

KPK kemudian menemukan petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi, pada Rabu dini hari.

Menurut Basaria, pada pukul 05.00 WIB, teridentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

"KPK sudah mengetahui kardus cokelat di dalam mobil berisi uang yang berasal dari kepala sekolah," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Setelah itu, petugas KPK menangkap Cecep dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur.

Kemudian, pada pukul 05.17 WIB, petugas KPK menangkap Rosidin di kediamannya.

Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak ke kediaman Taufik Setiawan alias Opik yang merupakan bendahara majelis kerja kepala sekolah (MKKS).

Kemudian, ke kediaman Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS.

Setelah keduanya ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK mendatangi pendopo bupati dan menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Menurut Basaria, pada siang hari, sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.

Setelah itu, 6 orang tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan DAK dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar