KABARPROGRESIF.COM :(Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal persidangan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eddy terjerat dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK telah menerima penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro. Persidangan perdana dijadwalkan besok Kamis, 27 Desember 2018," kata Febri, Rabu (26/12/2018).
Menurut Febri, pada persidangan perdana nanti, jaksa KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dalam rangkaian persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Ia pun sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar