Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Desember 2018

Kasus Suap Maikarta, Billy Sindoro dan 2 Tersangka Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek Meikarta, ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu petinggi Lippo Group Billy Sindoro, konsultan perizinan proyek Meikarta Henry Jasmen, dan seorang pihak swasta bernama Taryudi.

"Penyidik melimpahkan barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).

Febri menuturkan, sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.

Sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari unsur swasta maupun pemerintah, di antaranya adalah CEO Lippo Group James Riady dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

 Lalu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin. Kemudian, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima pejabat Pemkab Bekasi tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan pengembang properti Lippo Group.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar