Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Mendagri Kecewa


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo prihatin soal kepala daerah yang terus terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT terakhir dilakukan KPK terhadap enam orang di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018), di mana salah satunya adalah kepala daerah.

"Tentu saya prihatin OTT kepala daerah terus terjadi. Beberapa jam yang lalu tersiar kabar KPK menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, salah satu yang ditangkap adalah kepala daerah yang dalam hal ini bupatinya," ujar Tjahjo melalui keterangan persnya, Rabu.

Menurut dia, ia beserta presiden, wakil presiden, serta pimpinan KPK, selalu mewanti-wanti soal area rawan korupsi.

Area rawan korupsi yang dimaksud yaitu perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, perizinan, serta mekanisme pembelian barang dan jasa.

Untuk itu, Tjahjo kembali mengajak dan mengingatkan seluruh pihak agar aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Mari kita hindari dan ikut mekanisme sesuai dengan aturan dan etika yang ada. Pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semangat progresif revolusioner dari semua pihak," kata dia.

Kemudian, ia juga mengingatkan para kepala daerah yang sudah terjerat kasus korupsi agar bersikap kooperatif.

Selain itu, Tjahjo menambahkan agar para kepala daerah tersebut tetap berpegang pada azaz praduga tak bersalah sampai terbitnya keputusan hukum berkekuatan tetap.

Sebelumnya, KPK menangkap kepala daerah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada bupati. Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.

Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya. KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers.  (rio)

0 komentar:

Posting Komentar