Selasa, 04 Desember 2018
Selasa, Desember 04, 2018
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki terlibat dalam kasus penyuapan hakim.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Marzuki di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018).
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo,
Menurut Agus, suap yang melibatkan Marzuki diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.
Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim. Marzuki mengajukan diri sebagai pemohon di gugatan praperadilan di PN Semarang.
Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat. Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tidak mencukupi untuk dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka.
Alat bukti belum dapat menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon. Hakim Lasito dalam putusannya juga memutuskan untuk membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016.
Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).
Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan.
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud.
Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Setelah penetapan itu, giliran Ahmad Marzuki yang menggugat praperadilan hingga hakim membatalkan surat penetapan tersangka itu. (rio)
Related Posts:
8 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Mantan Gubernur Sumut KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak delapan anggota DPRD Sumatera Utara mendapat giliran duduk di kursi terdakwa. Mereka didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing yakni, Re… Read More
Mulai Beri Dukungan Moral ke KPK untuk Lawan Teror KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sejumlah perwakilan masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (10/1/2019) sore. Mereka datang menyatakan dukungannya agar pimpinan dan pegawai… Read More
Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga pejabat Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Edy j… Read More
KPK Panggil 2 Pejabat Ditjen Cipta Karya Terkait Kasus Proyek Air Minum PUPR KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), Jumat (11/1/2019).… Read More
KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah Terkait Kasus Bupati Cianjur KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupate… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar