Pages - Menu

Halaman

Senin, 03 Desember 2018

Cabuli Dua Pelajar, Predator Anak di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara


KABARPROGRESIIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat.

Predator anak asal Pakal, Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Selain itu dampak psikis yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan kedua korban. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan,"kata Hakim R Anton Widyopriyono pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari 2, PN Surabaya, Senin (3/12).

Vonis hakim tersebut langsung disambut kata terima oleh terdakwa Ulla Abdul Muiz dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Sikap menerima itu langsung dituangkan dalam ditanda tangan pada berita acara putusan.

Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara aksi pencabulan ini  dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, ditempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel diwilayahnya Benowo Surabaya.

Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban (sebut saja Ipin dan Upin) ke kamar belakang bimbel. Disana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.

Selanjutnya, terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan. Nah, saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa mengocok kemaluan korban hingga melakukan seks oral terhadap Ipin dan Upin.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam. Terdakwa  baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks.

Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelatpun menangkap terdakwa di bimbel miliknya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar