Pages - Menu

Halaman

Selasa, 18 Desember 2018

Dipastikan Jumlah Tempat KTR di Surabaya Bakal Bertambah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) hanya ada 5 kawasan diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Namun kali ini jumlahnya bertambah menjadi 8 kawasan menyusul akan di tetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pansus KTR DPRD kota Surabaya

“ Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.” kata anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, Ibnu Shobir, selasa (18/12).

Politisi PKS ini menyebut dalam aturan substansinya nanti ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.

“ Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga.” tegasnya.

Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tak merokok namun terkena dampak dari perokok, karena lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekita sebulan.

“ Menurut pakar FKM dari Unair yang kita undang seperti itu.” jelasnya.

Ia mengakui, penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal. Pada Raperda KTR yang tengah di bahas di Komisi D diusulkan adanya pasal yang menjamin implmentasinya.

“Jangan buat perda, tapi tak ada implementasi penegakkannya.” katanya.

Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, diantaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.

“ Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya gak jelas.” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar