Senin, 03 Desember 2018
Ditjen Hortikultura, Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Utama PT Karya Muda Jaya, Sutrisno, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sutrisno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan. Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 7 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Sutrisno dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Sutrisno juga tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Perbuatan Sutrisno bersama-sama dengan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, dinilai merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar.
Selain itu, perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Keduanya merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013. Dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold.
Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.
Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sebesar Rp 1,05 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar.
Perbuatannya juga dinilai memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta.
Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.
Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta.
Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Sutrisno dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar